KABUPATEN MALANG - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar menegaskan setiap desa hanya boleh memiliki satu BUMDes.
Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).
"BUMDes tidak boleh lebih dari satu. Satu desa hanya mempunyai satu BUMDes," pungkasnya.
Meski demikian, lanjut Abdul Halim, untuk BUMDes Bersama (BUMDesMa) justru boleh didirikan sebanyak-banyaknya.
"BUMDes di RPP jelas sekali disampaikan ada BUMDes di satu desa, kemudian ada BUMDesMa merupakan kerjasama antar desa artinya pasti lebih dari satu desa, tetapi diberi keleluasaan membuat unit usaha sebanyak-banyaknya," ujarnya.
Namun ia mengingatkan, bahwa BUMDesMa yang merupakan kerjasama antar desa ini, harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional.
Selain itu, BUMDes Bersama juga didirikan sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain.
"Namun untuk BUMDesMa yang melibatkan kerjasama antar desa tidak dilarang namun harus berbasis kesamaan kepentingan dan tujuan peningkatan ekonomi di desa," bebernya.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Malang, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar didampingi Pjs Bupati Malang Sjaichul Ghulam.
Kunjungan Abdul Halim dan rombongan dalam rangka melakukan Sosialisasi dan Konsultasi Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohammad Sodiq |
Editor | : |
Komentar & Reaksi