SUARA INDONESIA

Surat Tugas Gubernur Jatim Keluar, Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Lukman Hadi - 24 December 2020 | 20:12 - Dibaca 2.29k kali
Pemerintahan Surat Tugas Gubernur Jatim Keluar, Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana resmi diangkat oleh Gubernur Jatim sebagai Plt Wali Kota Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Setelah Tri Rismaharini resmi dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos), jabatan Wali Kota Surabaya secara otomotis berpindah tangan ke wakil wali kota, Whisnu Sakti Buana.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, Gubernur Jatim telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik pada Rabu (23/12/2020) malam.

Dalam surat tersebut tertuang kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. 

"Kemudian (Kemendagri) meminta pada gubernur untuk membuat surat perintah tugas pada wakil wali kota sebagai Plt (pelaksana tugas). Dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Surabaya," ujar Jempin, Kamis (24/12/2020).

Ia menambahkan, setelah menerima surat Kemendagri itu Gubernur langsung menggelar rapat untuk memproses arahan itu, dan diputuskan penugasan Plt Wali Kota Surabaya dan ditandatangani oleh Gubernur.

"Ya wakil wali kota Pak Whisnu ditunjuk Plt. Sekarang sudah resmi. Plt kan tidak perlu dilantik, hanya surat tugas dari Gubernur," tambahnya.

Lebih jauh, Mendagri juga meminta Gubernur agar melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Surabaya untuk mempersiapkan agenda Rapat Paripurna terkait proses pemberhentian Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya karena diangkat menjadi Mensos. Proses pemberhentian itu sekaligus pengangkatan Wali Kota Surabaya definitif.

"Tapi karena rapat paripurna itu masih membutuhkan waktu, maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Mendagri meminta kepada Gubernur untuk menunjuk Wakil Wali Kota sebagai Plt," imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024