SUARA INDONESIA

Tanah Kas Desa Beralih Status, DPRD Trenggalek : Kenapa Pemdes Malah Diam

Rudi Yuni - 18 January 2021 | 17:01 - Dibaca 1.16k kali
Pemerintahan Tanah Kas Desa Beralih Status, DPRD Trenggalek : Kenapa Pemdes Malah Diam
Situasi Hearing di DPRD Trenggalek

TRENGGALEK - Puluhan masa dari Forum Peduli Desa Watulimo yang di pimpin Sunaryo sebagai Ketua, hari ini geruduk kantor DPRD Trenggalek untuk menyampaikan aspirasi, Senin (18/1/2021).

Penyampaian aspirasi atau hearing yang diterima Komisi I DPRD Trenggalek tersebut terkait permasalahan tanah kas Desa Watulimo yang diduga sudah di pindah tangankan atau disertifikatkan atas nama perorangan.

"Jika melihat permasalahan ini, kunci penyelesaiannya sebenarnya ada di Pemerintah Desa," kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid usai pimpin rapat.

Dijelaskan Husni, masyarakat Desa Watulimo ini tadi datang ke DPRD untuk mencari solusi terkait permasalahan sengketa tanah.

Pasalnya, permasalahan ini sudah berlangsung lama. Namun hingga saat ini belum juga terselesaikan.

Padahal menurut warga, masalah ini sudah beberapa kali dimusyawarahkan di tingkat desa namun hasilnya nihil.

Menanggapi hal itu, Husni menyampaikan bahwa dalam permasalahan ini seharusnya yang merasa dirugikan adalah Pemdes, namun kali ini yang bergerak malah masyarakat sendiri.

"Seharusnya yang merasa dirugikan adalah Pemdes, namun kenapa Pemdes malah diam," tegasnya.

Lanjut Husni, jika tanah kas milik Desa disertifikat atas nama perorangan, seharusnya pihak Desa yang merasa dirugikan, bukannya malah diam saja.

Maka, untuk mengatasi hal ini pihaknya bakal segera meminta Pemerintah Kabupaten untuk kembali mengaktifkan Pemerintah Desa. Agar perkara semacam ini tidak terulang kembali.

Tak hanya itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga diminta untuk menginventarisasi kembali kekayaan desa.

"Apabila ditemukan ada kekayaan yang hilang maka akan inspektorat akan turun," tuturnya.

Untuk hasil rapat ini sendiri Husni memberikan waktu satu minggu kepada Pemdes untuk mengurai masalah ini, setelah itu kita evaluasi hasilnya kembali.

Karena jika aset sudah ada sertifikatnya hanya ada dua cara untuk menyelesaikannya.

Pertama membatalkan proses pengadilan dengan mengambil alih kembali dengan cara dibeli, yang kedua dihibahkan kembali kepada desa.

Ditempat yang sama, Ketua Forum Peduli Desa Watulimo Sunaryo menerangkan, sebelumnya ada lahan tanah sawah kering dan basah yang dijual dan di tukar gulingkan dengan aset Desa.

"Yakni ada 14 bidang lahan yang telah selesai, namun ada satu bidang yang bermasalah," ungkap Sunaryo.

Jadi selain 14 bidang tersebut ada satu bidang tanah yang dulu masih dipakai untuk gudang, namun dewasa ini malah disertifikatkan atas nama orang tersebut.

Dengan adanya masalah ini, pihaknya berharap dengan datang ke kantor DPRD ini bisa segera menemukan titik temu.

"Dalam kasus ini, masyarakatlah yang paling dirugikan," ucap Sunaryo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024