SUARA INDONESIA

Tegas, Pemkab Akan Beri Sanksi Kades Depok Trenggalek

Rudi Yuni - 27 July 2021 | 18:07 - Dibaca 1.65k kali
Pemerintahan Tegas, Pemkab Akan Beri Sanksi Kades Depok Trenggalek
Bupati (berkopyah) saat melakukan audiensi bersama seniman dan Kades Depok (masker hitam)

TRENGGALEK - Sikap tegas akan diambil Pemerintah Kabupaten Trengggalek atas masalah yang ditimbulkan oleh oknum Kepada Desa Depok Kecamatan Panggul yakni Bayu Indra Nurdiansyah.

Sanksi akan diberikan atas ulahnya yang telah mengunggah postingan di sosial media Facebook sehingga mengakibatkan sakit hari para pelaku seni atau seniman. 

"Atas kejadian ini Pemkab akan bersikap mengambil langkah berdasarkan perundang-undangan," kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Selasa (27/7/2021) usai melakukan audiensi bersama seniman dan oknum kades.

Lanjut Gus Ipin, dengan mengingat statusnya yang menjabat sebagai Kades Depok, Kecamatan Panggul, dalam jabatan kades tersebut ada kode etik, aturan dan sopan santun yang harus dipenuhi. 

Karena telah diatur dalam undang-undang, maka atas tindakannya, oknum kades harus menerima sanksi tegas untuk efek jera. Namun dalam hal ini pihaknya masih melakukan rapat guna menentukan sanksi yang tepat.

"Berdasarkan tindakan yang dilakukan, sanksi bisa diberikan berupa teguran keras bahkan pemberhentian sementara waktu dari tugasnya sebagai kepala desa," tegasnya. 

Menurut Gus Ipin, mungkin sanksi yang diberikan akan bisa jauh dari itu, karena pemberhentian sebagai kades tersebut bisa juga dilakukan jika seluruh prosesnya telah sesuai. 

Sebab kabarnya, perwakilan seniman akan memprosesnya secara hukum. Sehingga pemberhentian dari jabatannya sebagai kades akan dilakukan jika proses secara hukum benar dilakukan.

"Hal itu bisa dilakukan jika proses hukum sudah inkrah, tentu dengan hukuman sesuai peraturan," ungkap Gus Ipin.

Dalam menyelesaikan masalah tersebut, Gus Ipin juga telah melakukan berbagai upaya. Seperti mengundang perwakilan seniman yang datang ke Trenggalek ke Pendapa Manggala Praja Nugraha guna dipertemukan dengan Bayu. 

Dalam pertemuan itu, ada diskusi, dan saling maaf memaafkan telah terjadi. Upaya telah dilakukan untuk membawa persoalan ini agar menempuh jalur damai.

Namun jika perwakilan seniman tetap ingin menempuh jalur hukum kami tidak bisa menghalangi. Selanjutnya, jika sudah ada kata damai mungkin teguran keras dan pemberhentian sementara waktu dapat dilakukan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024