TRENGGALEK - Rencana pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 250 miliar terus digodok jajaran DPRD Trenggalek.
Dalam pembahasan tersebut terdapat pro kontra di tingkat fraksi dengan berbagai pertimbangan mulai dari kekuatan keuangan daerah serta urgensi pelaksanaan rencana berhutang kepada PT SMI.
"Memang secara resmi pinjaman daerah melalui PEN ini diatur didalam PP 23 tahun 2020 yang kewenangannya ada di eksekutif," kata Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek usai rapat bersama unsur pimpinan DPRD, Selasa (3/8/2021).
Namun demikian, Samsul menyampaikan bahwa perencanaan itu harus juga dicermati dan DPRD berhak memberikan saran atas perencanaan eksekutif.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat yang memiliki tanggungjawab kepada daerah, unsur DPRD ingin menggali aspirasi dari fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya agar hasilnya nanti disampaikan kepada eksekutif.
"Jadi kita menggali saran dan pendapat untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dalam rencana pinjaman daerah tersebut," ucapnya.
Alhasil, Samsul menjelaskan, sebagian besar dari rapat tadi, beberapa fraksi menyetujui. Namun ada juga yang berharap adanya peninjauan dengan nominal pinjaman karena harus juga melihat kekuatan APBD
Apapun yang terjadi, masukan dari fraksi akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Dengan rekomendasi dari DPRD nanti pihak eksekutif yang akan mengambil sebuah kesimpulan dan kebijakan.
"Menurut kabar yang kami terima, proposal rencana pinjaman daerah sudah masuk kepada PT SMI," tutur Samsul.
Ditambahkan Samsul, kendati demikian setelah adanya kebijakan itu, anggaran yang didapat haruslah efisien. Paling tidak benar-benar menyentuh kepentingan rakyat.
Misal dengan kondisi pelayanan di RSUD perlu ditingkatkan, bahkan wabah Covid-19 masih terus mengalami lonjakan. Maka pinjaman daerah ini dapat digunakan untuk melakukan penambahan atas kekurangan tempat tidur serta fasilitas lain.
Sehingga dari saran anggota DPR agar pinjaman itu dinikmati oleh masyarakat. Apalagi terkait infrastruktur. Karena neberapa kali Musrenbang ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan.
"Karena anggaran yang terdampak refocusing atau terkoreksi untuk penanganan Covid-19," terangnya.
Jadi memang ada beberapa kegiatan hasil musrencam yang tidak terlaksana, sehingga akan dimasukkan dalam KUA PPAS untuk dicarikan alternatif pembiayaan lain.
Tentu dengan mengurangi kegiatan yang tidak signifikan dan memaksimalkan kegiatan yang super Skala prioritas.
Sedangkan terkait regulasi pinjaman daerah, untuk sementara pemkab tidak diwajibkan membayar selama 12 bulan awal, namun hanya membayar bunga pinjaman saja.
"Perubahan KUA PPAS pasti ada karena ada rasionalisasi karena menyesuaikan keseluruhan mulai kebutuhan dari pinjaman," pungkasnya. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi