JEMBER - Bagi produsen dan pengedar rokok ilegal, berbagai sanksi sudah disiapkan. Mulai dari denda hingga pidana.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangsn Pemkab Jember, Widodo Julianto melalui Kabid Perdagangan Disperidag Eko Wahyu Saptono dalam keterangannya kepada wartawan.
Dirinya mengatakan, aturan terkait Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai memang sudah ada regulasinya.
"Jika pengusaha tidak memiliki NPPBKC makan berpotensi mendapat sanksi hukum," paparnya.
Kata dia, NPPBKC adalah izin legalisasi untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, improtir barang kena cukai.
"Sanksi bagi produsen jika tidak memiliki izin , bisa dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," sebutnya.
Lanjut Eko, sangsi lain yang menanti adalah ancaman pidana denda.
"Denda minimal 2 kali atau maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan pasal 54 Undang-udang tentang cukai," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi