SUARA INDONESIA

Tetap Produksi dan Edarkan Rokok Ilegal, Ini Sanksinya

Redaksi - 17 December 2021 | 13:12 - Dibaca 1.55k kali
Pemerintahan Tetap Produksi dan Edarkan Rokok Ilegal, Ini Sanksinya
Gambar Ilustrasi

JEMBER - Bagi produsen dan pengedar rokok ilegal, berbagai sanksi sudah disiapkan. Mulai dari denda hingga pidana.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangsn Pemkab Jember, Widodo Julianto melalui Kabid Perdagangan Disperidag Eko Wahyu Saptono dalam keterangannya kepada wartawan.

Dirinya mengatakan, aturan terkait Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai memang sudah ada regulasinya.

"Jika pengusaha tidak memiliki NPPBKC makan berpotensi mendapat sanksi hukum," paparnya.

Kata dia, NPPBKC adalah izin legalisasi untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, improtir barang kena cukai.

"Sanksi bagi produsen jika tidak memiliki izin , bisa dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," sebutnya.

Lanjut Eko, sangsi lain yang menanti adalah ancaman pidana denda.

"Denda minimal 2 kali atau maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan pasal 54 Undang-udang tentang cukai," pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024