SUARA INDONESIA

BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Kematian Bagi Tenag Kerja Non ASN Pemkot Jayapura

Mustakim Ali - 22 November 2022 | 13:11 - Dibaca 745 kali
Pemerintahan BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Kematian Bagi Tenag Kerja Non ASN Pemkot Jayapura
Pejabat Walikota Jayapura menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris.

JAYAPURA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura menyerahkan santunan kepada ahli waris tenaga kerja non aparatur sipil negara (Non ASN) Satpol PP Alm.Paskalis Coster Sorontouw .

Penyerahan santunan dilakukan di  kegiatan apel gabungan Pemerintah Kota Jayapura  yang diserahkan oleh Walikota Jayapura Frans Pekey dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Jayapura Haryanjas Pasang Kamase. 

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengatakan bahwa ahli waris berhak menerima santunan karena korban telah terdaftar sebagai peserta aktif.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Kota Jayapura yang berinisiatif telah mendorong pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Jayapura, yang tentunya akan membantu Pemerintah Kota Jayapura meringankan beban baik dari segi sosial maupun ekonomi kepada keluarga salah satu ahli waris Alm. Paskalis Coster Sorontouw. Mudah-mudahan sinergi antara BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura dengan Pemerintah Kota Jayapura senantiasa berjalan dengan baik sesuai dengan komitmen BPJAMSOSTEK untuk hadir memberikan perlindungan dasar kepada seluruh pekerja yang ada di Kota Jayapura, dan tentunya membantu Pemerintah Kota Jayapura dalam upaya menurunkan dampak kemiskinan karena terjadi risiko sosial.” Ungkap kepala BPJAMSOSTEK Jayapura Haryanjas.

“Ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dari program jaminan kematian. Manfaat program BPJAMSOSTEK sebagai jaring pengaman untuk menghindari kemungkinan terkena risiko sosial ekonomi bagi ahli waris peserta BPJamsostek ,’’ Lanjut Haryanjas.

“Saya berharap, seluruh Non ASN di wilayah Provinsi Papua dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK, termasuk juga untuk tenaga kerja formal dan informal karena banyak manfaat yang diberikan termasuk manfaat tambahan lainnya.” Tutup Haryanjas merujuk kepada kasus simbolis santunan kematian diatas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024