JOMBANG - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Jombang rehab 51 rumah tidak layak huni (RTLH) dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Kepala Disperkim Jombang Heru Widjajanto, mengatakan rehab sebanyak 51 rumah tersebut untuk warga tidak mampu yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
"Adapun lokasinya tersebar di tiga desa di Kecamatan Kudu, antara lain Desa Katemas sebanyak 16 unit, Desa Kudubanjar sebanyak 19 unit, dan Desa Sumberteguh sebanyak 16 unit," terangnya, Rabu (30/11/2022)
Sedangkan untuk alokasi anggaran rehab rumah, kata Heru, setiap unit rumah pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
"Untuk per unit itu dari Rp 20 juta menjadi Rp 35 juta. Untuk tiap unitnya dengan rincian untuk kebutuhan material sebesar Rp 32,5 juta, serta upah pekerja dipatok sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 2,5 juta," terangnya.
Heru menambahkan, pada saat ini, proses pelaksanaan fisik atau pembangunan secara swadaya oleh penerima bantuan telah mencapai 100 persen.
"Dan sedang kami laksanakan monitoring terhadap hasil pembangunan tersebut yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pencairan upah (tahap akhir )," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Moh.Husnul Yaqin |
Komentar & Reaksi