JAKARTA - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini telah mencapai titik akhir.
Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan PPKM di Indonesia mulai Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan, keputusan ini dibuat melalui kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya pemerintah memutuskan mencabut kebijakan PPKM.
Meski begitu, Jokowi tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada.
"Namun demikian, saya minya pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi.
Jokowi secara langsung mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, pada Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ungkapnya.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi