SUARA INDONESIA

Upaya Oknum Utusan Bupati Ikfina, Terkesan Intimidasi Penerima Bantuan Bansos Jamban Sehat 2022

Mohamad Alawi - 14 January 2023 | 06:01 - Dibaca 1.49k kali
Pemerintahan Upaya Oknum Utusan Bupati Ikfina, Terkesan Intimidasi Penerima Bantuan Bansos Jamban Sehat 2022
Proses penyaluran bantuan pembangunan jamban sehat oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. (Dok. Kominfokab Mojokerto)

MOJOKERTO - Penerima bantuan Bansos Jamban Sehat 2022 di Dusun Seketi Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang tiba-tiba gaduh. Warga yang mayoritas pendidikan terbelakang ini dimanfaatkan oknum suruhan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati untuk membuat pernyataan. 

Oknum tersebut mengatakan, ada SK Bupati Ikfina yang harus ditandatangani. "Kami yang tidak tau apa-apa dipaksa menandatangani oleh 2 petugas, 1 pendamping dan 1 perangkat desa. Katanya ada SK Bupati yang harus ditandatangani," ungkap Sujari kepada Suaraindonesia.co.id, Jumat (13/1/2022). 

Menurut Sujari, oknum Suruhan Bupati Ikfina itu tidak menjelaskan surat pernyataan itu. Mereka terkesan terburu-buru sehingga warga tidak sempat bertanya apa maksud surat pernyataan tersebut. 

"Tidak dijelaskan apa-apa dan hanya satu lembar. lampiran rincian bahan bangunan tidak dijelaskan. Lalu kami dipaksa tanda tangan," ujar Sujari. 

Sujari sempat memfoto surat pernyataan tersebut. Isinya, berdasarkan atas dasar SK BUPATI MOJOKERTO NOMOR 188.45/445/HK/416- 012/2022, Tanggal 03 November 2022 Tentang Penerima Bantuan Pembangunan Jamban Sehat 2022.

Dengan ini menyatakan telah menerima bahan bangunan untuk pembangunan jamban kami dalam kondisi baik, serta sesuai dengan Daftar rincian bahan bangunan, dengan Rincian Daftar Bahan Bangunan Terlampir Senilai Rp 2.100.000,- ditambah upah pekerja Senilai Rp 1.000.000,- sehingga total yang kami terima Senilai Rp. 3.100.000,-

"Akan menggunakan bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada nomor 1(satu) sesuai peruntukannya dan bertanggung jawab secara mutlak," demikian isi dari surat pernyataan tersebut. 

Bansos senilai 20,5 Milyar ini sudah dilaporkan LSM Srikandi ke Kejari Mojokerto. Menurut Sumartik ketua Srikandi Bansos ini sengaja dipecah-pecah menjadi 5589. 

Menurutnya, Bukti yang ia temukan dilapangan penerima bantuan hanya menerima berupa dua buah buis beton saptic tank, tutup buis beton 1 buah, peralon ukuran 3 dim sepanjang 6 meter dengan merk triliunbasic, kloset jongkok dengan merk Ina, pasir 1 pickup, semen gresik 3 sak, dan bata merah 250 biji. 

"Kalau ditotal penerima tidak sampai Rp 2,1 juta, namun 1,350 juta, nah sisanya kemana sebesar 750 ribu? kalau dikali 5589 penerima bantuan kita temukan dugaan kerugian negara sekitar 4,2 Milyar," terangnya.

Bahkan ketika ia konfirmasi ke salah satu toko bahan bangunan yang menyuplai di Kecamatan Gondang ia menemukan hal mengejutkan. Anak dari pemilik toko bangunan ini ketika mentotal sekitar RP 1,2 juta dan pasir disulpai oknum perangkat desa. 

"Pemilik toko mentotal dihadapan saya hanya 1,2 juta dan pasir disuplay perangkat desa," ujar Sumartik. 

Ia menjelaskan, selain bahan bangunan, ongkos tukang juga menjadi sasaran nafsu oknum-oknum perangkat desa, polo dan pendamping diduga meraup cuan. Dari Rp 1 juta penerima bantuan hanya mendapat Rp 800 ribu. Kalau 200 ribu dikalikan 5589 penerima bantuan, diduga ada pungli sekitar 1,2 Milyar. 

"Jahatnya, dalam program Bansos ini, oknum-oknum perampok uang rakyat lakukan pungli ongkos tukang sebesar Rp 200 ribu per penerima bantuan. Kalau ditotal se-Kabupaten Mojokerto sekitar Rp 1,2 Milyar kerugian negara," terang Sumartik. 

Sementara itu, salah satu Tenaga Fasilitas Lapangan (TFL) Rizky belum memberikan konfirmasi. Suaraindonesia.co.id menghubungi melalui sambungan Whatsapp tidak dijawab. ditelepon juga tidak diangkat. 

Demikian juga, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP) Kabupaten Mojokerto, Rahmat Suhariyono belum bisa memberikan pernyataan mengenai surat pernyataan tersebut. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024