SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Semua Pemda di Jatim Terbitkan Regulasi

Redaksi - 26 June 2023 | 12:06 - Dibaca 604 kali
Pemerintahan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Semua Pemda di Jatim Terbitkan Regulasi
Kegiatan seminar BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri kompak mendorong seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) segera menerbitkan regulasi sekaligus mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya masing-masing.  

Hal ini secara tegas disampaikan lewat seminar bertajuk "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur" di Surabaya, 22-24 Juni 2923. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrem. 

Hadir dalam kegiatan ini Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo.

Selain itu, hadir pula seluruh pemangku kepentingan, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim Himawan Estu Bagijo, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin dan Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti.

Dalam keterangannya, Makmur Marbun menyebut, bahwa diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kenapa ini kita dorong, karena salah satu manfaatnya yaitu bagaimana melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Sehingga artinya tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrim. Itu kan Pak Presiden menyampaikan bahwa kita tidak boleh," kata Makmur. 

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, bahwa Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan oleh kepala daerah. 

"Kita ingin mempermudah dan mempercepat bagaimana mengatur hal tersebut. Alhamdulillah hampir semua provinsi membuat, tinggal tingkat kabupaten kota yang di Jawa Timur ini. Yang tadinya hanya memakai PKS kita dorong harus menjadi minimal Peraturan Kepala Daerah, bisa dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota," ungkapnya. 

Sejalan dengan itu Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin mengatakan, dalam Inpres 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari 4 poin besar yaitu regulasi, coverage, anggaran dan integrasi.

Menurut Muhyidin, regulasi menjadi faktor krusial untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Nah, ini yang coba kita dorong ke daerah. Di Jatim sendiri ternyata sudah ada 32 regulasi. Macam-macam bentuknya. Ada Perda, Pergub, Perbup dan Perwali. Kita memastikan sejauh mana efektivitas dari peraturan-peraturan yang sudah dibuat. Bagi yang belum nanti kita fasilitasi untuk bisa membuatnya," sambung Muhyidin.  

Secara nasional, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 36 juta pekerja. Muhyidin optimis jika didukung penuh oleh seluruh Pemerintah Daerah, target pemerintah sebesar 43,9 juta pekerja dapat terlampaui di akhir 2023 mendatang.  

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo membeberkan bahwa di Jatim sendiri sudah ada 22 kabupaten/kota menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Namun, tukas Hadi, beberapa diantaranya belum memiliki peraturan bupati/wali kota. 

"Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kita dorong minimal masuk ke Perkada maupun Perda," tandasnya. 

Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, saat ini yang sudah merealisasikan dana DBH CHT untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pemkab Lamongan. 

Sebanyak 22 ribu pekerja rentan seperti petani dan buruh tani tembakau sudah dilindungi. Sedangkan di Kabupaten Ngawi, BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 7.500 pekerja. 

"Yang lainnya sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang Juli sudah bisa cair, ada yang September-Oktober 2023. Karena sudah tahun berjalan, dia menganggarkan di anggaran perubahan," katanya. 

Hadi mengapresiasi upaya Pemda telah melindungi pekerjanya, meski untuk langkah awal masa perlindungan hanya tiga maupun enam bulan. 

"Pada awal-awal yang penting pemerintah daerah menunjukkan kepedulian sehingga tahun depan harapannya sudah dianggarkan satu tahun," bebernya. 

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan BPJS Ketenagakerjaan pusat dan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur untuk segera menerbitkan regulasi.

Lanjut dia, sekaligus mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing.

Dalam mendukung rencana kerja tersebut, pihaknya kini gencar mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh perusahaan dan masyarakat pekerja di Bojonegoro, Tuban dan Lamongan. 

Pihaknya juga bersinergi dengan pemerintah daerah, stakeholder terkait untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita terus upayakan untuk melindungi seluruh pekerja di Kabupaten Bojonegoro, Tuban dan Lamongan. Untuk pekerja di sektor informal, secara rutin kita terus menyelenggarakan sosialisasi ke tempat-tempat berkumpulnya pekerja informal," pungkas Iman. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024