SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD) DPRD Surabaya menyambut baik usulan retribusi layanan pengolahan limbah non rumah tinggal dan rumah tinggal diurus pemerintah kota.
Ketua Pansus, Anas Karno mengatakan, saat ini pengolahan retribusi tersebut hanya dlakukan oleh swasta.
"Jadi ke depan pengolahan limbah ini sudah dilakukan oleh pemerintah kota," kata Anas Selasa (11/07/2023).
Anas menyampaikan, untuk pengolahan limbah grey water yang diperuntukkan untuk non rumah tinggal ini bisa menjaga lingkungan dari bahaya pencemaran limbah juga mampu meningkatkan PAD bagi kota Surabaya karena potensinya juga sangat tinggi.
"Ada ratusan bahkan lebih bangunan non rumah tinggal baik itu restoran, hotel maupun apartemen dan perkantoran di Kota Surabaya dan itu nanti dikelola oleh Pemkot maka selain PAD kondisi lingkungan sekitar juga terjaga dari kontaminasi limbah yang dihasilkan oleh tempat tersebut," pungkasnya.
Namun demikian, ia menyarankan, pengenaan retribusi ini ke depannya tidak hanya menyasar terhadap tempat yang sudah memiliki instalasi pengolahan limbah.
"Kami inginkan secara teknis untuk diatur kembali sejauh mana Perda ini nanti mengatur setiap tempat non rumah tinggal, jadi nantinya jika disahkan tidak hanya menyasar pada tempat non rumah tinggal yang sudah memiliki instalasi pengolahan limbah," jelasnya. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi