JEMBER, Suaraindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Suko Winarno, memberi tanggapan atas minimnya kuota pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K).
Bukan tanpa alasan, minimnya kuota sudah disesuaikan dengan postur anggaran dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam aturan.
“Kiranya bisa dimaklumi dan dipahami bersama. Memang kondisi dan kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Jember saat ini yang belum memungkinkan untuk bisa melakukan rekrutmen dalam jumlah yang ideal,” bebernya kepada Suaraindonesia.co.id, Senin (18/09/2023).
Diakui Suko, berdasarkan regulasi atau ketentuan beban belanja pegawai, setiap daerah maksimal harus 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Namun, kondisi saat ini setelah Kabupaten Jember melakukan penerimaan sebanyak 4.426 yang terdiri atas 3.756 P3K guru dan 627 orang nakes, serta 86 orang teknis dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2023, belanja pegawai sudah mencapai 29.72 persen.” sebutnya.
Menurut Suko, karena alasan itulah, pada 2023 jumlah pengadaan ASN kembali disesuaikan agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen sesuai regulasi yang ada.
“Agar tidak berdampak kepada pada sanksi pemerintah pusat. Serta tidak optimalnya capaian prioritas pembangunan sektor lainnya,” tulisnya, melanjutkan.
Suko memang membenarkan, untuk pengadaan ASN berasal dari dana transfer dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaanya (spesifik grand) dari pemerintah pusat.
“Tetapi secara integral menjadi satu kesatuan pada APBD yang terikat dengan ketentuan 30 persen APBD di atas,” tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yuni Amalia |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi