SUARA INDONESIA

Pelantikan Kepala SMPN 1 Banyuwangi, DPRD Minta Bupati Mempertimbangkan Kembali

Muhammad Nurul Yaqin - 06 July 2022 | 12:07 - Dibaca 2.22k kali
Pendidikan Pelantikan Kepala SMPN 1 Banyuwangi, DPRD Minta Bupati Mempertimbangkan Kembali
Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Khusnan Abadi.

BANYUWANGI- DPRD meminta Bupati mempertimbangkan kembali Kepala Sekolah SMPN 1 Banyuwangi yang telah dilantik beberapa hari lalu.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Khusnan Abadi saat rapat bersama Dinas Pendidikan setempat, Selasa (5/7/2022) kemarin.

"Komisi IV sepakat dipertimbangkan ulang, karena kita khawatir psikologis anak, orang tua murid, psikologis masyarakat belum bisa menerima sepenuhnya. Dalam tanda kutip terjadi pro dan kontra," kata Khusnan.

Politisi PKB ini menyebut, pihaknya bukan tanpa alasan memberikan masukan kepada Pemkab Banyuwangi. Pasalnya, kepala sekolah tersebut sebelumnya pernah tersandung kasus perundungan terhadap muridnya di salah satu sekolah.

"Menjadi pertanyaan kami, kenapa Kepala Sekolah yang pernah melakukan perundungan dijadikan prioritas di sekolah ternama tersebut," ucap Khusnan.

Dia melanjutkan, dari pertanyaan tersebut Dinas Pendidikan kemudian memberikan tanggapannya. Bahwa pelantikan Kepala SMPN 1 Banyuwangi karena tidak terbukti melakukan perbuatan perundungan, bahkan tidak sampai masuk ke ranah hukum.

"Dinas mengatakan jika orang tua yang anaknya tertimpa perundungan membuat pernyataan bahwa tidak merasa. Kedua tidak ada proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Khusnan.

Meski begitu pihaknya tetap sepakat persoalan ini perlu menjadi perhatian khusus dan dipertimbangkan kembali. "Karena ini menyangkut bagaimana menciptakan situasi Banyuwangi yang aman, termasuk soal pendidikan," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno mengatakan, proses pelantikan ratusan kepala sekolah di banyuwangi tidak dilakukan secara instan. Namun telah melalui proses yang panjang.

Kata dia meski sebagian prosesnya ada keterlibatan dispendik, namun penentuan akhir menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Banyuwangi. 

"Kami dinas pendidikan mengawal dari sisi normatif regulasinya. Paling berhak untuk menetapkan proses usulan, promosi, rotasi kepala sekolah, pada akhirnya pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Banyuwangi," ungkapnya. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya