SUARA INDONESIA

Berbeda Dengan Dikbud, Kemenag Ngawi Belum Perbolehkan Kantin Madrasah Buka

Ari Hermawan - 19 July 2022 | 07:07 - Dibaca 1.12k kali
Pendidikan Berbeda Dengan Dikbud, Kemenag Ngawi Belum Perbolehkan Kantin Madrasah Buka
Ilustrasi (suara.com) jejaring suaraindonesia.co.id

NGAWI - Tahun ajaran sekolah 2022/2023 sudah dimulai, pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen sudah diberlakukan di seluruh sekolah.

Seperti dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dikbud) dan lembaga madrasah dibawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten (kankemenag) Ngawi.

Sumarsono, Kepala Dikbud Ngawi menegaskan, bahwa sekolah tetap melakukan protokol kesehatan dalam proses pembelajaran sekolah.

Dirinya menegaskan, kantin pun sudah boleh buka, namun cuci tangan bermasker ruangan kantin terbuka wajib dilakukan.

"Kantin sudah boleh buka, namun tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkap Sumarsono pada, Senin (10/7/2022).

Berbeda dengan Kemenag Ngawi, pihaknya belum memperbolehkan kantin di seluruh madrasah buka kembali meskipun pandemi Covid-19 melandai.

Wahib Kepala Kankemenag Ngawi beralasan, pihaknya menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dicabut.

"Sementara masih mengacu pada SKB 4 menteri tertanggal 21 Desember 2021 yang belum dicabut atau direvisi, sehingga kantin madrasah belum boleh buka," kata Wahib kepada Suara Indonesia.

"Kita tunggu SKB itu atau aturan PTM terbaru, jika sudah ada kami akan perbolehkan buka sesuai petunjuk yang ada," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya