Satresnarkoba Polres Bukittinggi, Sikat Pengedar Shabu
Gito Wahyudi
- 16 September 2020 | 13:09 - Dibaca 2.05k kali
Peristiwa Daerah
Foto : Dua tersangka pengedar shabu, berhasil diamankan petugas
BUKITTINGGI-Dalam suasana pandemi wabah Covid-19, para pengedar narkoba berhasil disikat Satresnarkoba pada Pukul 22.00 Wib, Selasa (15/9/2020).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasatresnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, dan Kasubbag Humas Polres Bukittinggi AKP Robinhot Sitinjak, membenarkan bahwa jajarannya telah menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Shabu.
AKBP Dody, menjelaskan kronologi singkat penangkapan kedua pelaku, sesuai dengan hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial LNS (33) akan melaksanakan transaksi narkotika di Simpang Mancuang Jorong Baruah Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
"Tersangka berinisial LNS (33) akan melaksanakan transaksi narkotika di Simpang Mancuang Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam,Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.
Opsnal Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung mendatangi tempat kejadian, dan melakukan pengamatan didampingi oleh saksi-saksi.
Dalam waktu singkat datanglah seseorang yang berinisial LNS membawa kendaraan R2, selanjutnya dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap LNS, dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, dan dibungkus kertas tisu warna putih.
Di rerumputan sekitar tempat kejadian perkara yang sempat dibuang oleh tersangka LNS pada saat dilakukan penangkapan, dari tersangka LNS turut diamankan 1 unit Handphone merk Samsung warna putih.
Kemudian Jajaran Opsnal melakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut, diperoleh keterangan bahwa narkotika didapatkan dari seseorang yang berinisial RA (28), dan Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan RA, disita dari RA berupa 1 unit handphone merk Vivo warna biru yang digunakan untuk transaksi.
Kedua tersangka LNS dan RA, bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening dan dibungkus kertas tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega warna merah No Pol BA 2335 VA , dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BA 5532 LC, dibawah ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
"Nantinya tersangka akan dijerat atau dijatuhi hukuman pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," tutup AKP Aleyxi. (Edwarman)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Gito Wahyudi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi