Polisi Berhasil Ringkus Perampok Sadis di Gresik
Gito Wahyudi
- 18 September 2020 | 17:09 - Dibaca 6.51k kali
Peristiwa Daerah
Tersangka Suparman dan Likha diamankan di Mapolsek Cerme beserta barang bukti
GRESIK - Aksi perampokan disertai kekerangan yang terjadi di rumah Teguh Heru Yuwono Perum Cerme Apsari Blok HH No 12A, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, akhirnya terungkap. Pelaku berhasil diringkus.
Mereka diketahui seorang pasangan suami istri (pasutri) Suparman dan Likha, tak lain adalah tetangga korban sendiri. Mereka tinggal di Perim Cerme Apsari Blok HH No 15.
Motif utama perampokan yang disertai kekerasan ini karena faktor ekonomi. Pelaku sedang terlilit hutang. Rencananya hasil kejahatan digunakan melunasi semua hutangnya.
Mereka ditangkap usai polisi menemukan pemilik linggis yang digunakan memukul Risma Asti Herianti. Dikuatkan dengan keterangan para saksi dan korban. Bahwa pemilik linggis itu bernama Suparman.
"Kemudian pada Selasa (15/9) kami lakukan penangkap di rumah pelaku. Setelah diintrogasi dia mengaku jika dibantu oleh istrinya," ujar Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin, Jumat (18/9/2020).
Dua hari kemudian polisi berhasil menangkap Likha di Jalan Raya Cerme Kidul. Keduanya dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Motifnya karena pelaku sedang terlilit hutang," imbuhnya.
Dijelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku memang sudah mengetahui jika kondisi jendela kamar korban di lantai dua rusak dan tidak bisa dikunci.
"Tersangka pernah bekerja membersihkan rumah korban Teguh. Sehingga dia tahu kondisi jendela yang rusak," ungkap polisi pangkat tiga balok di pundak itu.
Nur Amin mengatakan, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Sejumlah barang bukti juga telah disita. Diantaranya, 1 kaos berkerah warna biru, 1 celana warba hitam dan 1 linggis serta 1 bantal, juga hasil pemeriksaan visum dan foto scan, foto ronthgen Risma Asti Herianti.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 Jo 53 KUHP dan atau pasal 80 UU RI No 23/2002 tentang perubahan atas UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 jo 351 ayat (2) KUHP.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Gito Wahyudi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi