SUARA INDONESIA

Operasi Yustisi, TNI/Polri di Kutim Sasar THM dan Cafe

Imam Hairon - 25 September 2020 | 11:09 - Dibaca 5.26k kali
Peristiwa Daerah Operasi Yustisi, TNI/Polri di Kutim Sasar THM dan Cafe
Operasi gabungan TNI/Polri dalam penegakan protkes di salah satu THM di Kutim.

KUTAI TIMUR - Sejumlah Cafe dan THM yang berada di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi target utama dalam Operasi Yustisi yang digelar oleh Polres Kutim bersama dengan Kodim 0909/Sangatta, serta stakeholder terkait. Kamis (24/09/2020) malam. 

Dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo, melalui Kabag Ops, Kompol Aris Cai Dwi Susanto, menyampaikan bahwa giat Operasi Yustisi pada malam hari ini difokuskan pada pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan terutama di cafe, pertokoan dan tempat hiburan.

Kabag Ops juga menyampaikan, selama Operasi Yustisi dilakukan, dapat disimpulkan persentase kepatuhan masyarakat Kutim untuk menggunakan masker dan melaksanakan social distancing sangat tinggi, mencapai 95% dengan perhitungan setiap 200 orang yang dijumpai dalam Operasi Yustisi, hanya terdapat sekira 5 sampai 10 orang yang tidak menggunakan masker dan kurang memperhatikan physical distancing.

"lokasi tepatnya giat malam hari ini yang disasar personel adalah Pub & Karaoke Room Platinum, Rosalina, Exsekutif, dan lokasi Angkringan Patung Burung," jelasnya.

Kompol Aris Cai juga menambahkan, bahwa terhadap pelaku usaha yang kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan akan disarankan kepada Pemda untuk dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha tersebut, sebagaimana pasal 10 ayat 3 huruf C Perbup nomor 32 Tahun 2020. 

Dikonfirmasi sebelumnya, Pasiops Kodim 0909/Sangatta, Kapten Inf Imam Nawawi, yang memimpin langsung apel gabungan dalam Operasi Yustisi tersebut menyampaikan bahwa dalam kegiatan malam ini personel masih diinstruksikan untuk memberikan himbauan dan teguran dengan cara yang humanis.

Namun kedepannya apabila masyarakat ataupun pelaku usaha masih terus melaksanakan pelanggaran dan tidak mematuhi himbauan yang diberikan maka menurutnya sanksi tegas juga akan diberikan.

"Operasi Yustisi ini mengacu pada instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan juga Peraturan Bupati Kabupaten Kutim Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker saat berada diluar rumah. Untuk tahap pertama kami hanya melakukan sosialisasi dan penekanan, namun kedepannya apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka akan kami tindak dan akan diberi sanksi,” tegasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya