JAYAPURA – Sebanyak 144 botol Minuman Keras jenis Mansion House 350ml berhasil diamankan Mapolsek KP3 Udara Timika di Bandara Mozes Kilangin Timika Kabupaten Mimika, Sabtu (26/09/2020) pagi.
Minuman tersebut pertama kali ditemukan oleh Flight Operation Officer (FOO) pesawat Smart Air PK-SNP Aswinto Simanjuntak yang dimasukan dalam 2 (dua) kardus Gudang Garam lalu dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan rencananya akan dikirim menuju llaga, Kabupaten Puncak dengan menggunakan pesawat Smart Air PK-SNP.
Singkat cerita, Saksi Aswinto Simanjutak saat itu tengah melakukan proses loading barang ke pewasat mencurigai 2 (dua) kardus Gudang Garam yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam, yang tercatat dalam manifest berisi daging beku tetapi saat diangkat barang tersebut ada goncangan keras, selanjutnya saksi bersama crew lainnya segera mengecek isi karton tersebut dan ditemukan sejumlah botol Miras.
Selanjutnya saksi bersama crew lainnya melaporkan hal ini ke pihak Petugas Bandara untuk memastikan barang tersebut, setelah dibuka dan dihitung bersama dengan dihadiri oleh pihak Dinas Perhubungan, Avsec Bandara, Pam Bandara Lanud Y. Kapiyau Timika dan Polsek Bandara, ditemukan Miras jenis Mansion House 350ml sebanyak 144 Botol didalam kardus tersebut.
Selanjutnya pihak Avsec Bandara menyerahkan Barang Bukti Miras tersebut ke Mapolsek KP3 Udara Timika untuk proses lebih lanjut.
Dari barang haram tersebut petugas mengantongi identitas pemiliknya yakni, Richard Rian Sedubun (24), Pria, Alamat Jl. Nawaripi, Kel. Kamoro Jaya, Distrik Wania (pengirim barang) sedangkan Noel sebagai penerima barang (LIDIK).
Di tempat yang berbeda Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat ini sejumlah barang haram tersebut beserta pemiliknya diserahkan kepada pihak terkait guna proses lanjut.
"Pemilik minuman keras dan barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut,"ujar Kamal di Mapolda Papua.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi