Ternate - Sedikitnya ratusan warga terjaring razia dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan oleh tim gabungan di areal Pasar Inpres Bastiong Kota Ternate, Senin (28/9/2020).
Tim gabungan yang melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, TNI POLRI, satpol PP dan pihak Pengadilan serta Kejaksaan tersebut langsung melakukan sidang dan sanksi di tempat. Sanksi berupa denda langsung sebesar 250 ribu atau membersihkan sepanjang jalan selama 30 menit.
Kepala BPBD kota Ternate, Muhammad Arif Gani mengatakan razia dilakukan tidak hanya perorangan tetapi juga operasi dilakukan terhadap sejumlah tempat usaha seperti Hotel, penginapan dan tempat hiburan.
"Hingga saat ini sudah ratusan orang terjaring razia tidak memakai masker. Oprasi ini tujuannya untuk mumutus mata rantai penyebaran Covid 19. Untuk tempat usaha yang tidak mematuhi, sanksi hingga penutupan." tegasnya.
Pantauan Suara Indonesia co.id hingga pukul 12.00 WIT razia masker masih tetap berlangsung. Banyak yang terjaring umumnya muda mudi dan Ibu Rumah Tangga (IRT). satu demi satu para pelanggar di data dan kemudian disidangkan. Rata rata para pelanggar memilih sanksi membersihkan jalan ketimbang membayar denda 250 ribu.
"Saya lupa pakai masker, kena razia dan memilih sanksi menyapu jalan saja daripada bayar 250ribu. Tidak bawa uang," kata Adi, salah satu warga Bastiong yang terjaring razia.
Razia masker sendiri akan dilaksanakan secara rutin di beberapa tempat keramaian di Kota Ternate. (uci)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi