MEDAN - Pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Bakti Nusantara (KBN) di Medan resmi di polisikan di wilayah hukum Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Senin, (5/10/2020)
Pasalnya, Fatibaso Mendrofa, SE yang merupakan pimpinan sekaligus pemilik Koperasi itu diduga telah menahan Ijazah milik Karyawannya yakni Dedy Sanis Girsang. Kala itu Dedy Sanis Girsang menyerahkan ijazah sebagai persyaratan melamar kerja di KSU. Kencana Bakti Nusantara.
Menurut informasi yang dihimpun suaraindonesia.co.id, Dedy Sanis Girsang (36), karyawan koperasi itu mengatakan awalnya ini bermula sejak bulan juni tahun 2006 dirinya melamar kerja di KSU. Kencana Bakti Nusantara milik Fatibaso Mendrofa, SE. Saat itu kata Dedy, syarat menjadi karyawan di Koperasi harus adanya ijazah
"Waktu itu, bulan juni tahun 2006, ijazah asli dari SD, SMP, dan SMU saya serahkan ditangan Fatibaso Mendrofa, SE sebagai syarat diterima kerja," tutur Dedy
Kemudian, kata Dedy, pada tahun 2010, dirinya berhenti bekerja karna merasa tidak termakan "tidak ada gaji".
"Ironisnya, hingga pada saat ini ijazah saya belum dikembalikan Fatibaso Mendrofa, Bos koperasi itu. Untuk itu saya melakukan upaya hukum dengan memakai jasa Pengacara yang berdomisili di Kantor Hukum Sarozinema Laia & Rekan," ucap Dedy
Penasihat hukum, Sarozinema Laia, SH, ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa pihaknya telah layangkan Somasi ke pimpinan koperasi itu sampai 3 (tiga) kali.
Alhasil, diabaikan dan ijazah Klien saya belum juga dikembalikannya. "Sehingga kami melaporkan Pimpinan Koperasi itu, agar ada efek jera dan tidak sewenang-wenangnya saja menahan ijazah Klien saya," tegas Sarozinema Laia
Perkara ini kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolrestabes Medan.
"Kami yakin mereka akan bertindak tegas dan segera menangkap terlapor supaya ada kepastian hukum," pungkas Sarozinema Laia, SH, mengakhiri kepada suaraindonesia.co.id
Diketahui, berdasarkan laporan polisi, Nomor : STTLP/2462/X/2020/SPKT/RESTA MEDAN, terlapor Fatibaso Mendrofa, SE dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 Penggelapan, KUHPidana.
Sementara, untuk melengkapi informasi, wartawan suaraindonesia.co.id mencoba menghubungi ke pemilik koperasi itu melalui telpon seluler dengan nomor 08126369XXXX , Berdering tapi tidak terhubung. Begitu juga melalui Via WhatsApp, pesan terkirim "centang dua" namun tak ada balasan. (Sadar Laia)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi