SUARA INDONESIA

Ada Tambang Pasir di Desa Sumber Pakem, Satpol PP Bondowoso Sebut Tak Berizin

Bahrullah - 10 October 2020 | 11:10 - Dibaca 3.77k kali
Peristiwa Daerah Ada Tambang Pasir di Desa Sumber Pakem, Satpol PP Bondowoso Sebut Tak Berizin
Foto aktivitas pertambangan di Desa Sumber Pakem (Foto Istimewa)

BONDOWOSO- Ada aktivitas galian C di Desa Sumber Pakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Diketahui, aktivitas pertambanga pasir dan batu (Sirtu) itu diduga ilegal, sebab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menyatakan masih belum mengantongi Izin tambang atau masih mengajukan izin.

Saat ini aktivitas galian C tersebut semakin meluas. Ditengarai terdapat Tiga titik aktivitas galian c di Desa Sumber pakem yang bergerak bebas.

Kasatpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melaporkan kepada pihak terkait Pemerintah Jawa Timur, bahwa ada aktivitas penambangan di Kecamatan Maesan.

" Sebenarnya mereka masih mau mengajukan izin ke Jawa Timur. Tapi kok sudah beroperasi," kata Agung kepada media lewat sambungan Telepon, Sabtu (10/10/2020).

Dia mengaku, sebelumnya sudah melakukan penutupan terhadap aktivitas pertambangan galian c tersebut.

Kepala aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menyampaikan, bahwa akan mengecek kembali, terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, Kamis (8/10/2020) setiap harinya terdapat truk atau mobil bak terbuka berlalu lalang keluar masuk ke Desa Sumber Pakem mengangkut pasir dari tempat pertambangan tersebut.



Mobil bak terbuka/Truk Pengangkut Hasil Galian C dari Desa Sumber Pakem Menuju ke Utara di Kecamatan Maesan, Kamis (8/10/2020).

Sekedar informasi, bila melakukan penambangan tanpa izin, itu perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.

Tak hanya itu saja, pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban, diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya