SUARA INDONESIA

Kepemilikan Ganja, Lagi-lagi WNA Asal PNG Diamanakan Polisi di Jayapura

Mustakim Ali - 13 October 2020 | 18:10 - Dibaca 3.08k kali
Peristiwa Daerah Kepemilikan Ganja, Lagi-lagi WNA Asal PNG Diamanakan Polisi di Jayapura
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (13/10/2020).

JAYAPURA - Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 6 orang WNA asal Papua New Guinea (PNG) karena memiliki dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis ganja bertempat di Kampung Enggros Distrik Jayapura Selatan, Senin (12/10/2020) malam.

Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Yosias Pugu, S.H membenarkan bahwa pihaknya bersama satuan narkoba polresta berhasil mengamankan 6 orang WNA asal PNG bersama barang bukti narkotika jenis ganja.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Enggros ada beberapa orang WNA asal PNG yang membawa narkotika jenis ganja akhirnya kami langsung menuju ke TKP bersama satuan narkoba polresta," ujar AKP Yosias Pugu saat dikonfirmasi di Jayapura, Selasa (13/0/2020).

Kata Kapolsek, ketika sampai di TKP pihaknya menemukan 6 orang WNA asal PNG yakni JM (60), EP (19), K (21), GM (32), AP (30) dan EH (18) bersama barang bukti narkotika jenis ganja didalam sebuah rumah. Kini keenam orang WNA tersebut berada di satuan narkoba Polresta Jayapura Kota guna dilakukan penyidikan.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersama Polsek Jayapura Selatan semalam berhasil mengamankan 6 orang WNA asal PNG yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

"Setelah sampai di TKP dan dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan sebuah tas warna biru merk Specs yang berisi 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 bungkus plastik bening ukuran besar dalam sebuah tas ransel warna coklat diduga adalah narkotika jenis ganja,"ungkapnya.

Ia menambahkan, 6 orang warga PNG tersebut langsung dibawa ke satuan narkoba Polresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan.

"Hasil dari pemeriksaan, 2 orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni JM atas kepemilikan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja dan EP (19) sebagai pemilik 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang ditemukan di TKP," Tegas Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota.

"Sementara 4 rekannya hanya kami jadikan saksi dan sedang dalam pemeriksaan untuk diambil keterangannya setelah itu akan kami pulangkan," tuturnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya