LAMONGAN -Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk Olan Avendi (52), tersangka pengedar uang palsu (Upal) asal Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Selasa (29/9/2020).
Tersangka dibekuk petugas kepolisian di rumah kostnya di Desa Made, Kecamatan Lamongan. Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di tahanan Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung, dan Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono membenarkan terkait pengungkapan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lamongan.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyimpanan dan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Lamongan,” ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, Rabu (14/10/2020), siang.
Setelah mendapat informasi tersebut, ujar Harun, Tim Jaka Tingkir langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, kemudian petugas mendapatkan petunjuk bahwa pengedaran uang palsu itu benar. "Setelah ada bukti kuat baru dilakukan penggerebekan di rumah kost," ujar mantan penyidik KPK ini.
Dari penggeledahan di rumah kos, terang Harun, petugas mendapat barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 9 juta, pecahan 100 ribu. Dan saat diminta keterangan tersangka mengaku mendapat uang palsu dari S yang kini menjalani proses hukum yang sama di Polrestabes Surabaya.
"Uang dari peredaran uang palsu itu dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari - hari dan berpergian ke Jogyakarta. Sementara modus utamanya adalah uang palsu tersebut ditukar uang asli, dengan cara dibelikan sesuatu barang, kemudian dapat kembalian. Pernah ditukar di Bank tapi tidak berhasil," terang pria asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini.
Harun mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, agar segera melapor ke petugas kepolisian, supaya segera diproses lebih lanjut sebelum masyarakat menjadi korban. Selain itu, Polres Lamongan terus melakukan pengembangan kasus dugaan penyimpanan dan pengedaran uang palsu.
"Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 26 Ayat (2) dan ayat (3) UU Rl No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : |
Komentar & Reaksi