LAMONGAN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil menggagalkan peredaran 82,83 gram narkotika jenis sabu - sabu. Barang bukti tersebut didapat dari hasil ungkap kasus selama 1 bulan, dari 4 tersangka yang berbeda.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasatreskoba IPTU Achmad Khusen dan Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono dalam konferensi pers, Jum'at (16/10/2020), menjelaskan proses pengungkapan kasus tersebut.
Harun mengatakan, pengungkapan pertama terjadi pada tanggal 14 September 2020. Dimana petugas berhasil mengamankan tersangka, Heri Susanto (38), seorang residivis asal Dusun Sawu Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan, dengan barang bukti sembilan klip plastik berisi 70,17 gram sabu - sabu.
Kemudian juga menangkap, Deny Utut Suharsono (21), warga Dusun Kemendung Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung, dengan barang bukti berupa 23 klip plastik berisi 11,26 gram sabu.
"Sedangkan dalam pengungkapan kedua terjadi tanggal 22 September 2020. Petugas menangkap tersangka Didik Riono alias Yono (37), warga Lingkungan Tegalsari, Kelurahan/ Kecamatan Brondong, dengan barang bukti 8 klip plastik berisi 1,02 gram sabu," kata Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
"Di hari yang sama petugas juga menangkap tersangka Muhammad Afif alias Petak (35), warga Lingkungan Sidokumpul Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, dengan barang bukti berupa 2 klip plastik berisi 0,38 gram sabu," tambahnya
Pria kelahiran Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini mengungkapkan, dalam keterangannya pada tim penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari penjual yang berasal dari pulau Madura.
"Tersangka Didik dijerat pasal 112 ayat (1) ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk tersangka Afif dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sebagaimana tersebut dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap mantan penyidik KPK ini.
Sementara untuk tersangka Heri Susanto dan Deny Uyut Suharsono, ujar Harun, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Kedua tersangka ini terbukti mengedarkan sabu beratnya lebih dari 5 gram. Dalam pasal 114 ayat (2) tersangka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," pungkas bapak dua anak ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : |
Komentar & Reaksi