LAMONGAN - Aksan Abdillah alias Yoyok (38), warga Gang Nurul Yaqin Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Lamongan.
Pria yang kesehariannya sebagai nelayan itu ditangkap petugas setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Nur Hasan (33) warga Sawo Kecuk Kelurahan/ Kecamatan Brondong. Korban ditusuk oleh tersangka dengan pisau di perut bagian kanan, hingga menimbulkan luka sobek yang dalam.
Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono dalam konferensi pers, Jum'at (23/10/2020), siang membenarkan peristiwa tersebut.
Harun mengatakan, peristiwa yang terjadi, Senin (19/10/2020) itu bermula saat tersangka bersama dengan teman-temannya sedang berada di sebuah warung kopi di dalam terminal baru Kecamatan Brondong. Kemudian sekitar pukul 16 30 WIB korban dalam kondisi mabuk datang dengan teman-temannya ke warung tersebut.
"Baru datang korban langsung bertanya meminta klarifikasi kepada tersangka perihal temannya yang diduga dianiaya oleh teman-teman tersangka. Namun tersangka mengaku tidak tahu perihal tersebut," kata Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Tersangka dan teman-temannya, ujar Harun sudah menjelaskan bahwa bukan mereka yang melakukan penganiayaan. Namun korban masih tidak percaya. Sehingga menyulut amarah tersangka dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tersangka tidak bisa kendalikan diri dan menendang korban menggunakan kaki kanan yang mengenai rusuk kiri korban, hingga roboh ke tempat duduk. Tersangka kemudian mengambil pisau yang tergeletak dibawah tempat duduk dan menusukkannya ke arah perut korban, sehingga mengalami luka robek terbuka pada perut sebelah kanan," ujar pria asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini.
Karena lukanya cukup dalam dan lebar, terang Harun, korban langsung dibawah ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. "Untuk menghilangkan jejak tersangka membuang pisau ke laut dan melarikan diri," terangnya
Teman-teman korban, tegas Harun, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hingga akhirnya pada Selasa (20/10/2020), sekitar pukul 11.30 WIB. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sedang menuju Polsek Brondong untuk menyerahkan diri.
"Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawah ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkas mantan penyidik KPK ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : |
Komentar & Reaksi