JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura mengabil sikap tegas dengan menolak pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).
Hal ini dinyatakan Pemerintah Kota Jayapura dalam rapat bersama Wali Kota Jayapura, dengan Forkopimda Kota Jayapura, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan kepala kampung yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jayapura Jumat, (13/11/2020).
Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano atau yang akrab disapa BTM, mengatakan bahwa Pemoot Jayapura Secara resmi nyatakan menolak agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pelaksanaan Otsus Papua di wilayah Tabi oleh Majelis Rakyat Papua.
“Agenda MRP untuk melaksanakan RDP/RDPU tidak membuat tembusan ataupun pemberitahuan ke Pemerintah Kota Jayapura”, ujar Walikota Jayapura itu.
Dengan demikian, maka kegiatan rapat bersama yang di lakukan oleh Wali Kota Jayapura kali ini dilaksanakan, untuk memperoleh kesepakatan bersama.
“Kami akan menyurati MRP dan Gubernur Papua tentang hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini. Otsus tetap berlanjut di Kota Jayapura dan kami menolak referendum di Kota Jayapura. Pembangunan di Kota Jayapura masih memerlukan bantuan pemerintah pusat,” terangnya.
Lanjut BTM menyampaikan, seharusnya pemerintah pusat turun untuk melaksanakan evaluasi terhadap pengelolaan dana Otsus yang sudah diberikan, apabila ada penyimpangan segera diproses hukum jika terbukti bersalah.
Sementara dalam Rapat tersebut juga Ketua Lembaga Masyarakat Adat(LMA), George Awi, tokoh masyarakat, Thaha Alhamid, dan para tokoh agama, para kepala kampung yang mengikuti rapat koordinasi tersebut seluruhnya sepakat dan menolak adanya RDPU yang akan di laksanakan oleh MRP.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi