SUARA INDONESIA

Terungkap, Alasan Suami Nekad Habisi Istri di Jember

Aris Danu - 14 December 2020 | 14:12 - Dibaca 1.12k kali
Peristiwa Daerah Terungkap, Alasan Suami Nekad Habisi Istri di Jember
Foto: Pelaku bersama petugas saat berada di Polres Jember

JEMBER- Penyebab Solikin (36) nekad menghabisi Buni (30) warga Dusun Siraan Desa Tisnogambar Bangsalsari Jember yang tak lain istrinya sendiri, akhirnya terungkap. 

Dihadapan penyidik, Solikin mengakui membunuh istri yang sudah mengkaruniai 1 anak tersebut, karena jengkel sering dimarahi korban, terlebih korban mempunyai sifat temperamental. 

"Pelaku nekad menghanisi istrinya, karena korban temperamental dan suka memarahi pelaku, sehingga pelaku jengkel dan membunuh korban menggunakan sebilah celurit," Ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Frans Dalanta Kembaren Senin (14/12/2020). 

Tidak hanya menggunakan sebilah celurit saat menghabisi korban, menurut Kasatlantas, pelaku juga mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke lantai, hingga menyebabkan korban tewas. 

"Pelaku melakukan pembacokan sampai 3 kali ke kepala korban, kemudian mencekik dan membenturkan kepala korban ke lantai kamar," Beber Kasatreskrim. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam penjara 15 tahun, dan dari tangan oelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah celurit, timba, baju korban serta sepeda motor pelaku. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan oleh polisi saat berada di persembunyianya di Desa Tempurejo, pelaku diamankan setelah warga sekitar curiga dengan keberadaan pelaku dalam beberapa hari tinggal di rumah kosong. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Peristiwa Daerah

View All
EDISI, RABU 30 JULI 2025
30 July 2025 - 22:07
EDISI, RABU 30 JULI 2025
EDISI, 10 JUNI 2025
10 June 2025 - 15:06
EDISI, 10 JUNI 2025
EDISI, 4 JUNI 2025
04 June 2025 - 13:06
EDISI, 4 JUNI 2025
EDISI, 31 MEI 2025
31 May 2025 - 13:05
EDISI, 31 MEI 2025
EDISI, 28 MEI 2025
28 May 2025 - 13:05
EDISI, 28 MEI 2025