Blitar - Memasuki pertengahan bulan Desember tahun 2020, Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (14/12/2020). Dalam kasus itu, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Saat menggelar konferensi pers, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo menceritakan kronologi awal kejadian ini bermula ketika tersangka berinisial FBR (24) mencari teman lawan jenis di platform digital. Setelah berkenalan dengan seorang wanita berinisial AN (13), FBR langsung meminta nomor telepon dan mengajak AN berkencan secara empat mata. Namun saat akan pergi, FBR justru membawa korban ke rumahnya terlebih dahulu.
"Kronologi kejadian ini adalah bermula saat FBR (24) berasal dari Kecamatan Wlingi berkenalan dengan seorang wanita inisial AN (13) di media sosial lalu mereka bertukar nomor telepon. Setelah berhasil membujuk korban untuk jalan - jalan, tersangka membawa pulang AN dan diajak minum - minuman keras dan menyetubuhi korban," kata Fanani Senin.
Lebih lanjut, Kapolres Blitar mengatakan berdasarkan informasi, selain tersangka juga ada seorang laki - laki yang ikut menggagahi gadis belia tersebut. Atas kejadian itu, pihak kepolisian sudah mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti seperti pakaian serta kendaraan roda dua.
"Tidak lama kemudian teman tersangka atas nama MJA (14) asal Kecamatan Talun datang kerumahnya lalu melihat kondisi AN yang masih telanjang dan tidak sadarkan diri itu malah ikut menyetubuhi korban," imbuhnya.
Fanani menambahkan, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. AHS
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi