BUKITTINGGI - Sidang Paripurna Terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020 - 2024.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi telah dihantarkan dalam rapat paripurna DPRD pada 31 Agustus 2020 lalu.
Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang, sehingga Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Bukittinggi telah dapat menyetujui secara bersama-sama terhadap rancangan daerah tersebut. Rabu (23/12/2020).
Walikota Ramlan Nurmatias, menyampaikan, peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten /Kota.
"Ini merupakan Peraturan Daerah yang di evaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah di Kabupaten /Kota," ujarnya.
Lanjut Ramlan mengatakan, rencana Pembangunan Industri merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan sasaran, strategis dan program pembangunan Industri untuk jangka waktu 20 tahun.
"Ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang - undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, rencana pembangunan Industri Provinsi, Kabupaten /Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah," jelasnya.
Lebih lanjut Wako Ramlan memaparkan, rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020 - 2024 sebagaimana yang telah dibahas dengan Pansus DPRD berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M - IND /PER /12 /2015.
"Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten /Kota," terangnya.
Pedoman Penyusun Rencana Pembangunan Industri ini dengan memperhatikan :
Pertama. rencana induk pembangunan Industri nasional dan kebijakan Industri nasional.
Kedua. rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
Ketiga. Potensi sumber daya Industri Daerah
Keempat. rencana tata ruang wilayah Provinsi dan rencana tata ruang wilayah Daerah.
Kelima. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan;dan
Keenam. proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Industri.
Dengan lahirnya Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020 - 2024, diharapkan adanya penganggaran yang konsisten dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan perencanaan pembangunan Industri Kota Bukittinggi kedepan.tutupnya mengakhiri.
Reporter :Edwarman
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi