JEMBER - (Asosiasi Himpunan Santri Indonesia) AHSAN sangat menyayangkan langkah sejumlah warga telah mengadukan Wakil Bupati Jember, KH.Muqit Arief ke Polres dan Kejari Jember.
Seperti yang disampaikan Koordinator Hukum dan Ham AHSAN M.Holil Efendi, menanggapi langkah pengadu, Selasa (05/01/2021).
Kata Holil, seharusnya segelintir orang itu (pengadu) melakukan langkah tabayyun atau cara alternatif lain dengan cara mengklarifikasi langsung.
"Mengingat Wabup Muqit juga Tokoh Pesantren, langkah tabayyun itu jauh lebih baik," paparnya, saat dihubungi lewat pesan singkat.
Holil khawatir, dengan langkah pengaduan itu justru berpotensi menciptakan kegaduhan dan persoalan baru di Kabupaten Jember.
"Kita review kejadian kemaren pasca pemanggilan ke Kejaksaan Negeri Jember, berapa ribu yang turun. Ini jangan sampai terjadi lagi,," sebutnya.
"Cara seperti ini justru terkesan memancing percikan masalah baru," sambungnya.
Tokoh muda ini juga menyebut, bahwa langkah salah seorang pengacara di Kabupaten Jember yang ikut menyikapi persoalan ASN terkesan paradoks.
"Mengenai surat tembusan Husni Tamrin soal dugaan pelanggaran ASN, itu juga terkesan paradoks. Surat himbauan Mendagri sudah jelas, untuk daerah yang melakukan Pilkada dilarang ada pergantian jabatan," tegasnya.
Lebih jauh, Santri Alumnus Nurul Jadid ini berharap, masyarakat tidak terpancing dengan pengaduan tersebut.
"Kita ikuti saja bagaimana alurnya. Kita yakin Kyai Muqit sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Jember Abd. Muqit Arief diadukan oleh sejumlah orang ke Polres dan Kejaksaan Negeri Jember.
Mereka menilai, pemindahan sejumlah ASN ke posisi semula terkesan membuat birokrasi di Kabupeten Jember tidak kondusif.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi