SUARA INDONESIA

Pengadu Kyai Muqit, Dilaporkan Balik oleh Simpatisan

Aris Danu - 06 January 2021 | 19:01 - Dibaca 3.38k kali
Peristiwa Daerah Pengadu Kyai Muqit, Dilaporkan Balik oleh Simpatisan
Raditya (tengah) bersama kuasa hukumnya saat menunjukkan surat pengaduan

JEMBER - Tindakan empat warga yang mengadukan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief atau Kiai Muqit ke Mapolres Jember pada Selasa (5/01/2020) kemarin berbuntut laporan balik dari simpatisan Koalisi Masyarakat Bela Kyai Muqit (KMBKM).

Empat warga tersebut Hari Subagio, Teguh Widodo, Kustomo, dan Muhammad Jumari sehari sebelumnya melaporkan Kiai Muqit perihal pergantian pejabat Pemkab Jember saat dirinya menjabat Plt Bupati Jember.

Pergantian itu, dianggap oleh mereka telah menimbulkan hiruk pikuk yang menyebabkan situasi dan roda pemerintahan di Jember tidak kondusif.

Menanggapi tindakan tersebut, Raditya bersama kuasa hukumnya Anasrul melaporkan balik ke empatnya atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, 318 KUHP jo UU 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat (2) sub 45 ayat (2).

Anasrul mewakili kliennya kepada wartawan mengatakan, ada dua laporan yang ditujukan kepada kepolisian selain melaporkan empat orang, pihaknya juga melaporkan Bupati Faida. 

"Ada dua hal yang dilaporkan, satu itu terkait laporan Hari Subagio cs katanya ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kiai Muqit. Padahal itu sudah diproses oleh Bawaslu beberapa waktu yang lalu, hasil pemeriksaan disampaikan apa yang dilakukan (Kiai Muqit) tidak cukup bukti artinya tidak ada tindak pidananya dan itu sudah dibahas di Gakkumdu, maka hari ini kami melaporkan mereka dengan laporan keterangan palsu dan informasi bohong," ujarnya, Rabu (6/01/2021). 

Pada laporan kedua, Anasrul menyampaikan, juga melaporkan Bupati Jember Faida atas dugaan penyimpangan dalam kewenangannya dengan melakukan mutasi pejabat yang dinilai menabrak aturan Kementerian Dalam Negeri. 

"Terkait pelanggaran oleh Faida itu terkait mutasi jabatan. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.21 Tahun 2015 itu sudah jelas di Pasal 71 ayat (2) pejabat atau kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon (bupati) dan sampai masa jabatannya habis. Mendagri juga sudah mengeluarkan edaran tidak boleh melakukan mutasi, mengusulkan saja tidak boleh itu sudah jelas namun faktanya Bupati Faida melakukan pelanggaran itu (mutasi jabatan)," jelasnya. 

Bersamaan dengan laporannya, Anasrul juga melampirkan sejumlah berkas. Untuk perkara pertama, dilampirkan surat rekomendasi Mendagri pengembalian KSOTK 2016, surat rekomendasi gubernur, surat pemeriksaan inspektorat.

Sementara, untuk perkara kedua dilampirkan surat keputusan Bupati Jember terkait mutasi atau pergantian pejabat pada Desement 2020 yang dianggap telah melanggar edaran Mendagri. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV