SUARA INDONESIA

Pengedar Narkoba di Weleri Berhasil Ditangkap Polres Kendal

- 07 January 2021 | 14:01 - Dibaca 1.95k kali
Peristiwa Daerah Pengedar Narkoba di Weleri Berhasil Ditangkap Polres Kendal
Foto: Satres Narkoba Polres Kendal, Agus Riyanto, saat menunjukkan barang bukti Narkoba, didampingi Kapolres Kendal, AKBP Raphael Shandy Cahyo Priambodo.

KENDAL-Belum sempat diedarkan, Narkoba jenis shabu dengan berat total 8,3 gram yang dikemas dalam 21 paket bungkus klip plastik milik Ahmad Muhlisin (28) berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal. 

Berawal dari informasi masyarakat, Kemudian Tim Satres Narkoba Kendal langsung melakukan penyidikan di rumah pelaku pada hari Selasa 03 November 2020 sekitar jam 12.00 WIB, yang terletak di Desa Manggung Weleri Kendal. Dari hasil penyidikan tersebut Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis shabu tersebut.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, menyampaikan, dari hasil laporan masyarakat kita berhasil mengungkap kasus pengedaran Narkoba yang ada di wilayah Weleri dan sekitarnya.

“Tersangka kami tangkap karena ada laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Weleri. Kami selidiki ternyata memang benar saat itu akan ada transaksi narkoba. Alhasil Tim Satres Narkoba Polres Kendal berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Rapahel saat konferensi pers di halaman Polres Kendal, Kamis (07/01/2021).

Raphael melanjutkan, tersangka AS (inisial) merupakan warga Desa Manggungsari Weleri Kendal. Ia ditangkap petugas saat melakukan transaksi di jalan Pantura Weleri, Kenudal, pada Hari Rabu 06 Januari 2021 kemarin.

“Modus Operandinya yaitu, dengan menyimpan barang tersebu di dalam lemari di dalam kamar tersangka dan barang tersebut milik orang lain dan tersangka hanya dimintai untuk membuatkan paketan serta alamatnya saja,” lanjutnya.

Kasatres Narkoba, AKP Agus Riyanto mengatakan, tersangka mengaku hanya diminta membuatkan paket dan alamatnya saja dengan upah 500.000 rupiah dan upah narkotika golongan 1 untuk di konsumsi sebagai tester.

“Kami tangkap tersangka dan kami lakukan penggeledahan dan kami berhasil menemukan sejumlah paketan sabu-sabu di celananya,” ungkapnya.

Agus menuturkan, paketan sabu-sabu yang berhasil diamankan masing-masing berat dalam setiap paketannya itu bervariasi, mulai dari 0,8 sampai 0,9 gram.

“Saat ini kami masih tetap melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba tersebut. Dari hasil penyidikan tersangka mendapat barang dari seseorang yang berada di Semarang.

“Kami akan kembangkan kasus ini dan akan selidiki lebih dalam lagi dari mana asalnya,” papar Agus.

Dikatakan, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia bawa narkobanya kan di atas satu gram, jadi akan terancam hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (Zam).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV