PURWOREJO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Anti Korupsi (Tamperak) DPD Kabupaten Purworejo dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DPD Kabupaten Purworejo, mengadakan kesepakatan dan kerjasama/MoU (Memorandum of Understanding) di kantor Sekber IPJT Purworejo, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (19/01/2021) malam.
MoU itu diharapkan dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan serta memberantas korupsi di wilayah hukum Kabupaten Purworejo
Joni Latuheru selaku Ketua DPD LSM GMPK Purworejo menyampaikan, bahwa telah disepakati kerjasama antara LSM GMPK dengan LSM Tamperak di bidang investigasi.
"Jadi malan ini saya beserta ketua DPD LSM Tamperak Purworejo, sepakat untuk melakukan kerjasama dalam hal investigasi, riset dan tugas non litigasi yang sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Joni mengatakan, untuk kerjasama/MoU antar LSM mungkin baru pertama kali terjadi di Kabupaten Purworejo.
"Harapan saya ke depan akan selalu saling bersinergi dan bersama-sama dalam hal apapun khususnya membantu negara terkait pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi khususnya di wilayah hukum Purworejo, atau tugas lain untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Sumakmun selaku Ketua LSM Tamperak DPD Purworejo, kerjasama dengan LSM GMPK tersebut karena ada persamaan pemiikiran dan fisi misinya dalam membantu negara untuk memberantas korupsi dan terkait kepentingan masyarakat pada umumnya.
"Mudah-mudahan kedepan kita bisa terus bersinergi dengan LSM GMPK Purworejo, untuk membangun wilayah hukum Purworejo, kaitan dengan membantu keinginan masyarakat seperti apa, karena kita hanya menyambung lidah masyarakat, supaya hak masyarakat sama di mata hukum," singkatnya.
Terlihat hadir dalam acara tersebut, Ketua LSM GMPK Purworejo, Ketua LSM Tamperak Purworejo, Ketua Sekber IPJT Purworejo dan beberapa anggota dari masing-masing LSM. (Agus S)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi