TUBAN - Pada awal tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban sudah mengakabulkan ratusan perkara perceraian. Tercatat ada 162 perkara yang di kabulkan terhitung pada, Kamis, (28/01/2021).
Terlihat mayoritas yang menggugat cerai adalah perempuan. Angkanya mencapai 99 kasus di bulan januari ini yang kabulkan oleh PA Tuban. Sedangkan yang mengajukan cerai oleh laki-laki (Cerai Talak) ada 63 per hari ini.
"Jumlah perkara yang masuk bulan ini ada sebanyak 530, dari 193 kasus cerai talak dan 337 cerai gugat. Untuk perkara yang di kabulkan itu 63 cerai talak serta 99 cerai gugat. Sedangkan pencabutan perkara ada 8 untuk cerai talak dan 4 cerai gugat. Ini menunjukan emansipasi di Tuban tinggi," jelas Panitera Muda Pengadilan Agama Tuban, Akhmad Qomarul Huda.
Menurut Qomarul Huda, ada beberapa faktor yang mempengaruhi perceraian di Kabupaten Tuban, diantaranya meninggalkan salah satu pihak, pertengkaran secara terus menerus dan kekerasan rumah tangga (KDRT) hingga permasalahan ekonomi.
"Faktor utama perceraian saat ini soal ekonomi, dari situ timbul pertengkaran secara terus menerus. Terlihat dari angka akta perceraian yang terbit mencapai 1239 akibat pertengkaran," katanya.
Selain dampak ekonomi, penyebab perceraian di Tuban juga karena faktor perilaku, atau perselingkuhan. Selain itu, masalah kurangnya tanggung jawab dari salah satu pasangan juga menjadi penyebab kasus perceraian ini.
"Bisa saja itu dari pihak laki-laki, bisa juga dari (pihak) perempuan, terlihat datanya ada 236 penyebab perceraian," tutupnya.
Data yang dihimpun dari Kantor Pengadilan Agama Tuban, tahun 2020 sebanyak 2375 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, masih dinominasikan cerai gugat sebanyak 1549 kasus, sedangkan cerai talak sebanyak 829 kasus. (Irq/jun)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi