ACEH UTARS – Personel gabungan dari Polsek Seunuddon dan Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda pelaku tindak pidana Narkoba dari sebuah rumah di Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara pada saat melakukan pencarian pelaku pembakar motor.
Dua pelaku tersebut ialah Agusriadi (22) dan Zainal (22), keduanya merupakan warga setempat, mereka kemudian diboyong ke Mapolsek Seunuddon dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,13 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil, Rabu (3/2/2021) menyampaikan, penangkapan itu dilakukan saat pihaknya sedang mencari keberadaan pelaku pembakaran sepeda motor yang terjadi pada senin malam kemarin.
“Ada informasi dari masyarakat jika pelaku pembakaran motor malam kemarin kerap berada dirumah itu, begitu di datangi ada dua pemuda dilokasi rumah dimaksud terliat gemetaran saat ditanyai petugas, karena curiga kita lakukan penggeledahan dan menemukan sabu,” ujarnya
Ipu M Jamil megatakan, pihaknya memboyong dua pemuda itu ke Mapolsek Seunuddon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku pembakaran sepeda motor yang mengakibatkan seseorang mengalami luka bakar masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. (Mulyadi)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi