SUMATERA UTARA- Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara mengamankan seorang wanita berinisial IR (32) dan pria berinisial AR (40) yang merupakan warga Air Joman, Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada Senin (1/2/2021).
Dua orang yang ditangak di Jalan Kilometer Tujuh, Kota Tanjung Balai tersebut sebelumnya hendak melakukan pesta narkoba, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di daerah Tanjung Balai.
Dari lokasi kejadian pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa lima butir pil narkoba jenis ekstasi berbentuk kapsul dengan warna coklat.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut ditemukn pada AR dan akan digunakan saat menggelar acara party.
“Barang bukti yang kami temukan berasal dari si laki-laki dan untuk sementara ini pengakuan dari tersangka, pil ekstasi tersebut akan dipakai untuk happy-happy di acara party,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk mencari pengedar narkoba tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi