MEDAN - Penahanan Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Medan Labuhan berinisial TR oleh Polrestabes Medan jajaran Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (sumut) mencuak isu "Polrestabes Medan main mata".
Pasalnya, Direktur IV PT Guna Karya Nusantara itu ditahan di Sel Tahanan Polrestabes Medan tanpa memenuhi alat bukti yang sah secara hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka TR, Prana Yogaswara kepada wartawan usai bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM. Said No 1 Medan, Sumatera Utara. Senin (15/02/2021).
"Penahanan klien kami ini tidak sah, dan penahanan ini dilakukan dengan paksa. Sehingga kami berpikir bahwa pihak Polrestabes ini ada main mata terkait kasus ini," ujarnya.
Prana menilai, pihak penyidik Polrestabes Medan salah memasukan pasal seperti yang dituduhkan kepada tersangka yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Karena, masalah tersebut merupakan masalah perseroan.
"Harusnya selain Undang-undang KUHP, pihak penyidik Polrestabes Medan melihat Undang-undang lain yakni Undang-undang Perseroan terbatas," imbuhnya.
Menurut Prana, kasus yang menimpa kliennya itu seharusnya diselesaikan oleh internal perusahaan bukan dengan jalur yang masuk ke ranah hukum (kepolisian). Karena, ia mengaku kliennya itu tidak melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum.
"Permasalahan ini diawali dengan pemindahan pembukuan rekening cabang Medan Labuhan ke rekening pusat. Klien kami dituduhkan melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 657 juta sekian. Padahal, klien kami tidak menerima uang (pemindahan pembukuan) itu tetapi diterima oleh bendahara atau bagian keuangan perusahaan itu sendiri. Sehingga, kami pun berpikir ini baiknya diselesaikan di internal perusahaan itu juga," paparnya.
"Semua kebijakan diambil alih oleh direktur utama. Bisa jadi uang itu diambi direktur utama itu juga. Karena, segala kebijakan di Perusahaan itu pastinya harus melalui persetujuan direktur utama. Tapi, kenapa klien kami malah dituduhkan gitu," sambungnya.
Prana menjelaskan, masalah yang ia tangani itu pernah diuji gelar perkara khusus di Polda Sumut. Dimana terdapat beberapa poin yang belum mencukupi alat bukti ottentik yang dimiliki penyidik.
"Jadi, kenapa di Polrestabes ini langsung menahan klien kami. Padahal alat bukti yang sah secara hukum belum ada. Ini ada apa sebenarnya, kok bisa masuk aja gitu," tanya Prana, herannya.
Prana mengaku, setelah kemarin mengajukan permohonan penangguhan, ia juga akan melakukan praperadilan. Dan ia juga mengaku akan menghadap Komisi III DPR RI dan Kapolri.
"Kemarin sudah kita ajukan penangguhan kemudian ke depanya akan kita ajukan praperadilan. Bahkan kami juga menghadap Komisi III DPR RI, karna surat kami sudah sampai ke sana dan kami juga menghadap Kapolri." tandasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim tidak ada di tempat.
Reporter : Sadar Laia
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi