SUARA INDONESIA

Pasarkan Satwa Dilindungi Via Facebook, Suami Istri Asal Kediri Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim

Mohamad Alawi - 17 February 2021 | 14:02 - Dibaca 1.33k kali
Peristiwa Daerah Pasarkan Satwa Dilindungi Via Facebook, Suami Istri Asal Kediri Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Jatim Terkait Penjual Satwa Dilindungi

SURABAYA - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan sepasang suami istri asal Gresik dan satu pemuda asal Sidoarjo yang menjadi tersangka penjual satwa dilindungi yang dipasarkan lewat Facebook.

Dua tersangka asal Kediri merupakan suami istri berinisial VPE (29)dan NK (21), yang mana istrinya sedang hamil. Sedangkan seorang tersangka lainnya pria asal Sidoarjo, NR (26) yang berstatus sebagai Mahasiswa.

"Tersangka VPE dan NK menyimpan, memiliki dan memelihara 1 ekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kombes Pol Gatot mengatakan, sedangkan tersangka NR asal Sidoarjo itu memiki 15 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis).

Sementara itu, Wadir Reskrimsus AKBP Zulham Effendy mengatakan modus operandi mereka adalah memasarkan satwa-satwa yang dilindungi tersebut melalui Facebook.

"Untuk yang Kediri mereka memasarkan melalui akun Facebook bernama Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur. Sedangkan yang Sidoarjo, nama akun Facebooknya bernama zein-zein," terang AKBP Zulham Effendy.

"Tersangka kita jerat dengan UU RI Noomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2a dan c dengan pudana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya