MADIUN - Teka-Teki polemik perkara gugatan yang dilayangkan oleh Sunarto, Widodo, Sugito ( vendor ) terhadap Direktur Utama PT IMSS Madiun ( Kolik ) berakhir di sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun kemarin, rabu (17/02/2021) kemarin. Dimama sidang yang mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim tersebut menyatakan menolak gugatan yang diajukan pihak penggugat.
Sebagaimana perseteruan tersebut bermula bahwa pokok perkara gugatan terkait dengan pengakuan atau Klime dari Sunarto Cs ( penggugat ) selaku rekanan atau vendor dari PT IMSS Madiun yang mengaku belum dibayar lunas oleh IMSS terkait proyek pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Sunarto Cs di area PT INKA Madiun sekitar tahun 2017-2018 yang lalu. Yang mana pada saat itu Dirut PT IMSS di nahkodai Andrianus Suwandi
Menariknya dalam persidangan yang dilaksanakan selama 25 hari kerja itu terungkap bahwa polemik belum terbayarnya pembayaran dana proyek sesuai tuntutan Sunarto Cs ( penggugat ) dijelaskan oleh para saksi, baik saksi dari penggugat maupun saksi dari tergugat.
" Saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat pada prinsipnya sekilas hanya menerangkan terkait posisi dirinya yang tidak lain sebagai pekerja dari Sunarto. Sementara saksi dari pihak Tergugat menjelaskan banyak hal terkait Undang undang Perseroan terbatas, peraturan tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan serta peraturan kerja sama antara perusahaan dalam lingkup PT INKA Persero termasuk dengan anak perusahaan PT INKA Persero seperti PT IMS dan PT IMSS dengan pihak ketiga atau vendor, " terang kolik Dirut PT IMSS saat di konfirmasi oleh suaraindonesia.
Di sisi lain, dalam perkara ini tidak ditemukan kontrak kerjasama antara pihak Penggugat dan Tergugat sebagai dasar untuk penyelesaian kerjasama tersebut. Mengingat pada saat proyek itu berjalan yang menjabat Dirut PT IMSS adalah Andianus Suwandi. Hal tersebut yang menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa gugatan yang di layangkan oleh Sunarto Cs di tolak.
Sementara itu, atas putusan tersebut pihak Penggugat menyatakan pikir pikir. Karena perkara ini diajukan lewat Gugatan Sederhana ( GS ) sesuai ketentuan bagi pihak yang tidak menerima atas putusan tersebut , bisa mengajukan Keberatan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. (sep/rik)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi