BONDOWOSO - Di Kabupaten Bondowoso belum mempunyai dropbox atau kotak sampah medis covid-19 yang bisa digunakan untuk masyarakat.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Abdul Asis, Kasi Pengelolaan Sampah Dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso, saat dikonfirmasi oleh media, Jumat (26/2/2020).
Lebih lanjut, asis mengatakan, terkait dengan pengelolaan masker yang digunakan masyarakat sebagai bagian sampah medis saat ini masih kesulitan itu.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes kata asis, seharusnya saat ini sudah ada drop box atau kotak sampah di tempat umum untuk tempat pembuangan sampah medis Covid-19 yang digunakan oleh masyarakat.
"Ini yang kita masih belum punya (drop box, red)," ujarnya.
Lebih lanjut, Asis mengungkapkan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso mencatat selama 2020 limbah medis Covid-19 di Bondowoso mencapai 3,3 ton.
Dia mengungkapkan, jumlah tersebut dihimpun sejak awal pandemi yang terjadi pada Maret hingga Desember 2020.
Namun demikian,lanjut Asis, dari 25 Fasyankes yang ada, hanya 9 diantaranya yang mengantongi izin menggunakan tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3 khusus medis. Kekurangannya masih dalam proses.
"Kemarin saya sudah survei 6 Puskesmas untuk permohonan izin limbah B3. Rekomnya yang mengeluarkan dari LH," jelasnya.
Dia menerangkan, sisanya baru saja selesai dimonitoring untuk mendapatkan izin dari DLHP. Artinya, TPS dari fasyankes yang lain sebenarnya telah ada.
"Namun memang untuk diberi izin masih dalam proses. Selain itu, pelaksanaan monitoring untuk izin masih terbentur anggaran," tuturnya.
Dari kemarin kata Asis, sudah ada semua sebelum terjadi Covid-19. Cuma standarnya memang untuk yang memenuhi syarat itu sudah diberikan rekom.
"Jadi memang kendala juga anggaran disana. Untuk yang lain masih proses pembuatan yang standar," sambungnya.
Katanya, pola penanganan sampah medis di Kabupaten Bondowoso selama pandemi Covid-19 diperlakukan secara khusus.
Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan PP nomor 101 tahun 2014 dan Permen LHK 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Diterangkan Asis, penanganan limbah medis di masing-masing Fasyankes dilakukan dengan cara dipilih dan dipilah sesuai dengan jenis-jenisnya. Mereka juga bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan dan pemusnahan limbah medis.
" Untuk RSUD Alhamdulillah punya incinerator sendiri. Jadi ditangani sendiri," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi