SUARA INDONESIA

Warga Terdampak Bendungan Bener Purworejo Desak Pemerintah Segera Bayarkan Ganti Rugi

Agus Sulistya - 13 March 2021 | 16:03 - Dibaca 1.13k kali
Peristiwa Daerah Warga Terdampak Bendungan Bener Purworejo Desak Pemerintah Segera Bayarkan Ganti Rugi
Warga terdampak bendungan Bener saat bertemu para wartawan dan anggota DPRD Purworejo

PURWOREJO - Sejumlah warga pemilik lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, mendesak pemerintah untuk segera membayarkan ganti rugi lahan yang hingga kini belum terbayarkan, mereka juga menanyakan kepastian penandatanganan surat diskresi oleh Menteri ATR/BPN.

Desakan itu disampaikan oleh Wakil ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Abdullah, bersama Ketua Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masteben), Eko Siswoyo dalam acara silaturohim bersama wartawan Purworejo, di Gedung B DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (13/3/2021).

"Persoalan utama yang kami sampaikan disini adalah terkait lahan warga yang sudah dimusyawarahkan baik bentuk maupun nilai ganti ruginya, tetapi belum terbayarkan, sehingga warga menanyakan sekaligus menuntut kepada pemerintah, karena waktu pembayaran yang disepakati maupun yang sesuai regulasi telah lewat sehingga masyarakat ada yang merasakan keresahan kenapa lahannya belum dibayarkan," ungkap Abdullah dihadapan wartawan. 

Dikatakan, mestinya sesuai kesepakatan yang disepakati saat itu pembayaran ganti rugi lahan dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.

"Sekarang sudah tanggal 13 Maret 2021, ada keterlambatan setengah bulan. Masyarakat yang dibutuhkan adalah soal kepastian, tidak minta dibayar dalam satu hari itu ndak, tetapi ketika sudah ada kepastian misal tanggal 1, 2 atau kapan akan dibayarkan, masyarakat itu bisa relatif menerima," katanya. 

Lebih jauh, Abdullah mengatakan, pihaknya akan menanyakan kembali ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo pada senin depan. Warga akan menanyakan kembali ke BPN tentang janji yang disampaikan kemarin pada saat masyarakat melakukan aksi demontrasi di kantor BPN. 

"Apakah yang disampaikan itu betul teralisasi yaitu terkait dengan surat diskrasi yang ditandatangani oleh Bapak Mentri ATR/BPN," ujarnya.

Disebutkan, dalam pembangunan bendungan Bener, ada sekitar 1500 bidang dari 1092 warga pemilik lahan yang belum dibayarkan.

"Secara angka ada sekitar 320 miliyar nilai ganti rugi lahan yang belum dibayarkan," jelasnya.

Abdullah berharap agar pihak-pihak yang diberikan mandat dan kewenangan yang sekaligus diberikan amanat untuk melakukan pembebasan lahan, melakukan pembayaran, untuk bisa melaksanakan dan tunaikan tugasnya dengan baik.

"Taati aturan dengan baik dan jangan mengingakari atas kesepakatan yang dibuat sehingga nanti proses pembangunan bendungan Bener dapat berjalan dengan baik dan selesai dengan waktu yang telah dijadwalkan," harapnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masteben), Eko Siswoyo mengatakan, hingga saat ini mereka masih terus menunggu kepastian dari BPN terkait waktu pembayaran.

“Saat mediasi Kepala BPN pada sore itu menyampaikan bahwa surat diskresi akan ditandatangani Menteri ATR/BPN. Tapi sampai detik ini belum ada tanda tangan dari Bapak Menteri,” ujarnya. 

Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan warga untuk memperoleh haknya, Eko mengaku masih menunggu kepastian dari BPN. Meski demikian, aksi demontrasi tidak menutup kemungkinan akan kembali dilakukan jika pihak terkait tak kunjung aja kepastian.

“Kita akan menunggu dulu sampai Minggu (14/3) sore besok, terkait kepastian tanda tangan surat diskresi itu,” tutupnya. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya