BANYUWANGI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar hearing terkait Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab setempat yang diputuskan hubungan kerjanya.
Hearing dipimpin Ketua Komisi I, Iriyanto bersama pimpinan dewan, mulai dari Wakil Ketua I DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus, Wakil Ketua II Michael Edy Hariyanto, dan Wakil Ketua III Ruliyono pada Senin (15/3/2021) di ruang rapat khusus dewan setempat.
Rapat dengar pendapat juga diikuti sejumlah anggota dewan, perwakilan THL yang di PHK, sejumlah LSM, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hasil hearing, dewan sepakat menolak pemutusan kerja 332 THL di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Dikarenakan tidak pas dengan kondisi yang saat ini masih pandemi Covid-19.
DPRD juga meminta agar eksekutif mengembalikan ratusan THL yang sudah di PHK.
"Deadline untuk mengembalikan sampai 1 April 2020," tegas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus usai hearing.
Mahrus menekankan jika jangka waktu yang diberikan tidak digubris, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan konstitusi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, DPRD Banyuwangi dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, maksimal merekomendasi kepada eksekutif agar para THL yang di PHK kembali ditarik.
"Rekomendasi menjadi catatan penting bagi mereka (eksekutif), karena mengelola keuangan negara tidak serta merta kewenangan eksekutif, tapi harus bersama-sama dengan legislatif, dan itu menjadi domain penting untuk menata anggaran," cetusnya.
Dia menambahkan, soal anggaran khususnya gaji untuk para THL tidak menjadi masalah dikarenakan sudah di dok sebelum tahun anggaran 2021 berjalan.
"Maka ini perlu ditindaklanjuti untuk teman-teman eksekutif hasil daripada hearing hari ini," pintanya.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto menegaskan, jika deadline yang diberikan tidak dilakukan, legislatif telah menyiapkan langkah untuk mempertahankan para THL yang telah di PHK agar kembali ditarik.
"Termasuk kami akan menjajaki Pansus atau interpelasi. Pokoknya kami DPR mendukung supaya dikembalikan THL pada 1 April 2021," ungkap Michael.
Sementara Kepala BKD Banyuwangi Nafiul Huda menyampaikan, jika pihaknya masih akan melakukan koordinasi bersama pimpinan terkait hasil hearing tersebut.
"Nanti saya akan menyampaikan kepada Ibu Bupati melalui pak Sekda dan saya yakin keputusan ibu bupati pasti akan mengayomi semua pihak," tandas Huda singkat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi