TUBAN - Sejak adanya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kabupaten Tuban sampai penerapan PPKM berskala mikro. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban banyak menjaring pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Pemberlakuan sanksi bagi warga yang terjaring operasi prokes berupa denda, masing-masing untuk perorangan sebesar Rp 100.000 dan pemilik usaha Rp 300.000 dari Januari hingga Maret 2021 sebanyak 405 pelanggar. Sedangkan uang yang terkumpul mencapai Rp 43.500.000.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, jenis sanksi administrasi dibedakan menjadi dua, antara lain untuk satu pelanggar Rp 100.000 sedangkan pedagang Rp 300.000. Denda tersebut sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan Perda 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) dan Prokes serta sesuai dengan berita acara sanksi denda yang harus dibayarkan.
“Uang yang ada disini itu dititipkan ke petugas Satpol-PP 1x24 jam, sesuai dengan berita acara berapa jumlah hari ini yang membayar denda, baik itu dari perorangan maupun tidak. Sesuai dengan Perda, maka langsung disetorkan ke kas daerah,” ungkap Hery saat ditemui suaraindonesia.co.id di ruang kerjanya, dilingkungan kantor Pemkab Tuban. Senin, (22/03/2021).
Dari data yang dihimpun oleh suaraindonesia.co.id dibagian administrasi Satpol-PP Tuban, dari tanggal 28 Januari 2021 terdapat 20 pelanggar, dengan jumlah uang Rp 1.200.000, kemudian 29 Januari, ada 14 pelanggar total Rp 1.000.000. Selanjutnya pada 1 Februari ada 37 pelanggar dengan total denda Rp 4.000.000. Lalu pada 2 Februari sebanyak 13 pelanggar dengan jumlah Rp 1.300.000.
Kemudian tanggal 3-4 Februari 2021 terdapat 16 pelanggar, dengan jumlah Rp 2.200.000 dan Rp 1.600.000, sedangkan 5 Februari ada 33 pelanggar dengan denda Rp 3.500.000, jumlah tertinggi 8 Februari, sebanyak 42 pelanggar total dengan perolehan Rp 4.400.000.
Lanjut, 9 Februari ada 38 pelanggar, dengan denda Rp 4.000.000, 10 Februari ada 10 pelanggar, jumlah denda Rp 1.000.000, 11 Februari terdapat 12 pelanggar, total denda Rp 1.400.000, 15 Februari, ada 10 pelanggar, Rp 1.200.000, 17 Februari ada 14 pelanggar, Rp 1.400.000, 19 Februari terdapat 17 pelanggar Rp 2.200.000, 23 Februari ada 9 pelanggar, Rp 1.500.000, dan pada 24 Februari terdapat 8 pelanggar, dengan nominal Rp 800.000.
Sedangkan di bulan Maret 2021, yakni dimulai pada 1 Maret terdapat 13 pelanggar, dengan jumlah denda Rp 1.300.000, 2 Maret ada19 pelanggar, Rp 2.100.000, 4-8 Maret masing-masing 11 pelanggar, jumlahnya Rp 2.200.000, paling sedikit pelanggar pada 9 Maret, hanya ada 3, dengan denda Rp 300.000, 15 Maret ada 22 pelanggar, jumlah denda Rp 2.200.000, 16 Maret 13 pelanggar Rp 1.300.000, 18 Maret 4 pelanggar Rp 400.000 dan 19 Maret terdapat 8 pelanggar Rp 1.000.000. Sehingga jumlah denda yang terkumpul sejak Januari hingga Maret 2021 mencapai Rp 43.500.000.
Terkait dengan pengalokasian dananya, lanjut Hery, langsung diserahkan ke kas daerah Pemkab Tuban, sebab Satpol-PP hanya sebagai perantara saja.
“Saya sama sekali tidak melihat uangnya, jadi dibuat apa saya juga tidak tahu. Yang jelas, larinya ke kas daerah dan kita setor setiap 1x24 jam. Saya melihat pun jika ada yang tertangkap tangan langsung bayar ditempat, itupun langsung dibawa oleh petugas dan langsung disetorkan,” imbuhnya.
Apabila pada saat razia prokes, pelanggar tidak mau memberikan sanksi berupa membayar denda, maka petugas akan menyita berupa KTP atau Handphone milik pelanggar sebagai jaminan, agar yang bersangkutan ini tetap datang ke kantor.
“Bukan kita ambil, ya hanya saja kita sita HPnya sebagai jaminan. Soalnya, kalau tidak ada jaminan ya gak mungkin pelanggar itu datang kekantor. Nantinya KTP atau HP yang kita sita itu pasti akan dikembalikan,” ujarnya.
Masih menurut Hery, sejak PPKM diberlakukan oleh petugas, jumlah pelanggar berangsur berkurang. Tidak seperti pada bulan pertama PPKM yang mencapai ratusan pelanggar. Itu artinya, tingkat kesadaran masyarakat saat ini meningkatkan dan cukup tinggi.
“Saat ini, jika ada 10 kegiatan, paling sekarang yang kena hanya 5 orang sampai 10 orang pelanggar saja. Penurunannya sangat pesat dibandingkan awal penerapan PPKM,” kata dia.
Lanjut, efek dari penertiban tersebut bisa melihat di jumlah angka penularan Covid-19 yang kian menurun. Ada dua hal dalam Covid-19, yaitu pengobatan dan pencegahan. Jika salah satu dari penerapan pemerintah ini gagal, imbasnya ialah angka Covid-19 menjadi meningkat serta penularan juga semakin tinggi.
“Salah satu golnya kita ini supaya bisa tercapai, sehingga harapannya Kabupaten Tuban bisa kembali menjadi zona hijau,” pungkasnya. (DAF/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi