BONDOWOSO - Abdurrasit, salah seorang warga di Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengaku dilaporkan ke Polisi oleh Tarjo Efendi oknum perangkat desa setempat gara-gara membersihkan ranting pohon kamboja di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.
Warga RT 19 RW 6 ini, dituding merusak pohon yang ada di TPU Desa Mandiro, kemudian dilaporkan ke Polsek Tegalampel oleh oknum perangkat desa.
Hal itu disampaikan oleh Abdurrosit, warga terlapor kepada media, Selasa (23/3/2021).
Lebih lanjut Rosit, merasa heran kenapa sampai dilaporkan ke polisi. Padahal cuma membersihkan ranting pohon.
"Kalau sama hitung-hitungan justru pihak desa ini lebih bersalah. Sebab, perangkat desa ini bukan hanya memotong ranting, melainkan beberapa kali telah menebang pohon serupa di pemakaman tersebut," ujarnya.
Bekas pemotongan itu, kata Rosit, banyak sisa kayu yang dimesin oleh perangkat Desa.
"Itu banyak sisa potongan kayu yang dimesin oleh perangkat Desa," jelasnya sambil menunjuk beberapa pusing kayu.
Sementara pelapor, Tarjo Efendi, yang tak lain juga merupakan Kepala Dusun setempat tidak dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi lewat sambungan telepon tak ada jawaban. Bahkan saat didatangi ke Kantor Desa, Tarjo maupun Kepala Desa setempat tidak ada.
Sementara itu, Kapolsek Tegal Ampel Tulus Suseno membenarkan jika telah menerima laporan pengaduan dari Tarjo Efendi pada 2 Maret 2021. Tulus mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak. Sebab masih dalam proses penyelidikan.
"Benar ada laporan dari warga. Tapi sekarang masih dalam proses penyelidikan. Besok masih mediasi kedua," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi