SUARA INDONESIA

Korupsi APBDesa, Kades dan Bendahara di Trenggalek Dituntut 5 Tahun Penjara

Rudi Yuni - 26 March 2021 | 13:03 - Dibaca 2.05k kali
Peristiwa Daerah Korupsi APBDesa, Kades dan Bendahara di Trenggalek Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasi Pidsus Kejari saat dikonfirmasi

TRENGGALEK - Mantan Kepala Desa yakni Farid Abdillah dan Tarmuji selaku Bendahara, Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trengggalek di tuntut 5,6 dan 5 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang merugikan negara mencapai Rp 477.771.482.

Dody Novalita selaku Kasi Pidsus Kejari Trenggalek menyampaikan bahwa kasus tindak pidana korupsi itu terjadi pada APBDes tahun 2018.

Dimana kegiatannya banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bendahara dan Kepala Desa serta ada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. 

Proses dalam kasus ini, misal bendahara mengeluarkan uang tidak dengan prosedur tanda bukti dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Kepala Desa.

Begitu juga Kepala Desa, ketika ada uang sisa dari kegiatan digunakan untuk kegiatan lainnya tanpa ada bukti pertanggungjawaban.

"Jadi, ada modus kerjasama antara Kepala Desa dan Bendahara, seharusnya Bendahara menanyakan prosedur atau bukti kegiatan kepada Kepala Desa," ucapnya, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskan Dody, jika memang ada dana tersisa dari pelaksanaan kegiatan, harusnya dimasukkan dalam Silpa APBDes. 

Selanjutnya bisa digunakan lagi usai dibahas lagi untuk penggunaan berikutnya dalam Musrenbangdes.

Sedangkan proses itu sendiri sudah berjalan dalam satu tahun, kegiatannya ada banyak terutama kegiatan fisik.

Seperti pembangunan jalan paving RT 3, RT 4, RT 7, RT 8, RT 9, RT 10, 13, tembok penahan jalan RT 7 dan saluran irigasi di RT 14, RT 7.

"Kesemua kegiatan itu tanpa ada bukti pertanggungjawaban, jadi tetap salah dalam hal prosedur," tegasnya.

Diterangkan Dody, tidak adanya proses yang bisa dipertanggungjawabkan serta menggunakan uang tidak sesuai prosedur itulah yang dipermasalahkan.

Jadi dalam semua kegiatan yang ada di Desa harus ada bukti otentiknya. Seperti kasus atau perkara ini yang masukkan oleh Polres Trenggalek pada tahun 2019.

"Saat ini prosesnya sudah pembacaan tuntutan kepada terdakwa oleh JPU," jelasnya.

Lanjutnya, tuntutan dari JPU telah disampaikan, kemudian terjadwal lagi sidang pada Kamis (25/3) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Dari kasus tersebut, kedua terdakwa yakni terdakwa satu Farid selaku Kepala Desa dan terdakwa dua Tarmuji selaku Bendahara Desa bisa menyampaikan pembelaan dalam sidang nanti.

Dituturkan Dody, tuntutan yang dibacakan oleh JPU yakni terdakwa satu atau Kepala Desa di tuntut pidana pokok selama 5 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp477.771.482.

Juga subsidair pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara Tipikor pengelolaan keuangan APBDes tahun 2018 sebesar Rp.1.619.243 941,78 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 477.771.482.

"Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Insperktorat pada tahun 2020," imbuhnya.

Imbuhnya, sedangkan terdakwa dua yakni Bendahara Desa dituntut pidana penjara selama 5 tahun namun tidak dituntut untuk membayar uang pengganti. 

Namun keduanya, yakni terdakwa satu dan dua dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya