TUBAN - Fenomena maraknya penipuan di sosial media jelang ramadhan sering kita temui. Membeli barang online memang cukup mudah, instan dan terjangkau, tapi siapa sangka jika akses paling mudah ini sering terjadi kejahatan.
Penipuan online sering terjadi manakala kita ingin membeli suatu barang ketika sudah dibayar atau transfer justru barang tidak kunjung datang. Terlebih jelang puasa ramadhan, kebutuhan jadi lebih banyak entah hanya membeli pakaian untuk lebaran, kue lebaran, dan lainnya.
Tak jarang kasus ini sering dijumpai, bahkan ada pula kasus kejahatan di media sosial mengatasnamakan seseorang yang kita kenal dan menawarkan produk dengan harga murah tentu menjadi kewaspadaan untuk masyarakat.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ditanyai soal fenomena kasus maraknya penipuan online tersebut mengatakan, akan meningkatkan kewaspadaan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan melalui sosialisasi.
"Kita juga punya akun media sosial, tentu nanti akan kita himbau kepada masyarakat untuk berhati hati ketika membeli barang apapun melalui media sosial atau online," ungkap AKBP Ruruh kepada suaraindonesia.co.id dihalaman Mapolres Tuban. Minggu, (28/03/2021).
Sementara itu, jelang ramadhan kepolisian akan berikan warning untuk waspada dan Ruruh juga berpesan selalu tingkatkan kewaspadaan jangan mudah percaya, lewat online harus dikroscek kembali.
Sekedar informasi, kasus jual beli online, pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP akan tetapi dapat juga dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE apabila penipuan dilakukan secara online. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi