SUARA INDONESIA

Warga Prigi Tagih Kepastian Hukum, Nelayan Kompresor Merajalela di Trenggalek

Rudi Yuni - 06 April 2021 | 08:04 - Dibaca 2.91k kali
Peristiwa Daerah Warga Prigi Tagih Kepastian Hukum, Nelayan Kompresor Merajalela di Trenggalek
Nelayan Prigi saat datang musyawarah di TPI (dok. Polres Trenggalek)

TRENGGALEK - Nelayan pancing ulur di pesisir Trenggalek tepatnya di pantai Prigi resah. 

Hal itu disebabkan merajalelanya nelayan yang menggunakan kompresor sebagai alat bantu menyelam untuk menangkap ikan atau lobster.

Bukan tanpa alasan mereka menolak, mengingat cara itu tidak ramah lingkungan. Bahkan membuat terumbu karang dan habitat laut lainnya mengalami kerusakan.

Supeno selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Karanggandu tegas menolak nelayan yang menggunakan alat kompresor tersebut dalam mencari ikan. 

Sebab para nelayan tersebut mencari ikan dan lobster dengan menggunakan mesin kompresor akan merusak ekosistem laut yang saat ini telah dijaga oleh nelayan dan masyarakat setempat. 

"Kami tegas menolak mereka yang mencari ikan dengan menggunakan alat kompresor artinya tanpa ada syarat," ungkap Supeno, Selasa (6/4/2021).

Atas kejadian itu pihaknya meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku nelayan kompresor tersebut. 

Karena jelas dalam aturan mereka telah melanggar pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Bahkan mereka ini bukan asli penduduk Trenggalek, melainkan dari luar daerah," ucapnya.

Supeno juga mencontohkan bahwa, aparat penegak hukum di daerah lain saja bisa melakukan penertiban nelayan kompresor. Seperti di Bali, Selayar, Banyuwangi dan sebagainya. 

Jika daerah lain saja bisa, maka di Trenggalek juga harus dilakukan penertiban serupa. Maka pihaknya meminta pemerintah bertindak tegas, jangan sampai terjadi gesekan sosial.

Senada disampaikan Rikwanto warga Desa Margomulyo yang juga berprofesi sebagai nelayan pancing ulur.

Rikwanto menegaskan, jika para nelayan kompresor ini tidak ditindak tegas oleh aparat, dan hanya membiarkan masalah ini berlarut-larut masyarakat nekat menerapkan hukum adat untuk menyelesaikannya.

"Jika Trenggalek belum memiliki aturan resmi untuk memberikan saksi, maka setidaknya pemerintah bisa menghentikan proses tersebut," harapnya.

Rikwanto juga menerangkan bahwa para nelayan kompresor tersebut mayoritas tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan.

Jangan sampai hal ini terus membuat nelayan lokal resah, dan berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan. Sebab saat ini aktivitas yang mereka lakukan secara terang-terangan.

Sementara itu perwakilan nelayan dari Karanggongso, Marjuki juga menyampaikan hal serupa.

Ia menjelaskan untuk masalah ini tidak ada kegiatan tawar menawar, sehingga kegiatan mencari ikan dengan kompresor harus dihentikan. 

"Kami sebagai nelayan lokal sudah kehabisan kesabaran, karena selalu diombang-ambingkan dengan ketidakpastian hasil musyawarah," tuturnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya