SUARA INDONESIA

Tuduhan Kepada Nelayan Kompresor Tak Mendasar, Joko Minta Usut Juga Keramba Ekploitasi Baby Lobster di Trenggalek

Rudi Yuni - 06 April 2021 | 18:04 - Dibaca 2.73k kali
Peristiwa Daerah Tuduhan Kepada Nelayan Kompresor Tak Mendasar, Joko Minta Usut Juga Keramba Ekploitasi Baby Lobster di Trenggalek
Nelayan pengguna kompresor saat sampaikan aspirasi

TRENGGALEK - Paguyuban nelayan pengguna kompresor tepatnya di wilayah Prigi menyayangkan pernyataan para nelayan pancing ulur.

Menurut para nelayan kompresor, tuntutan yang disampaikan para nelayan pancing ulur terhadapnya tidak mendasar. 

Bahkan menurutnya, yang harus di lakukan investigasi dan tindak tegas adalah adanya keramba yang mengeksploitasi baby lobster secara besar besaran bukan untuk budidaya.

Hal itu disampaikan Joko selaku paguyuban nelayan pengguna kompresor saat menyampaikan aspirasinya di tempat pelelangan ikan (TPI) di Prigi pada Selasa (6/4/2021).

"Tuntutan para nelayan pancing ulur terhadap nelayan pengguna kompresor itu tidak mendasar," tuturnya.

Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang penangkapan udang di atas dua ons selama ramah lingkungan. Seperti tidak menggunakan potassium atau bom.

Pihaknya juga meminta para nelayan pancing ulur untuk menjelaskan hal mana yang dikatakan sebagai pelanggaran dengan penggunaan kompresor dalam rangka penangkapan Lobster.

"Kami minta para nelayan pancing ulur untuk bisa memaparkan payung hukum sebagai dasar pelarangannya," pinta Joko.

Disampaikan Joko, kompresor sebagai alat bantu menangkap lobster ini resmi dan legal. Kalau alasannya untuk kelestarian lingkungan, itu merupakan hal yang sangat lucu. 

Bahkan indikasi atau indikator yang bisa merusak lingkungan dengan menggunakan alat bantu kompresor itu juga perlu di jelaskan. 

Selain itu, Joko juga mengatakan bahwa jika pihaknya saja yang tidak melakukan pelanggaran ini dituntut untuk dilarang beroperasi, terus bagaimana yang selama ini melakukan penangkapan baby lobster.

"Bagaimana investigasi atau kajian tentang keramba yg selama ini digunakan untuk mengekploitasi baby lobster bukan budidaya," imbuh Joko.

Joko juga menerangkan bahwa adanya keramba untuk eksploitasi baby lobster ini nyata telah melanggar undang-undang yakni Permen KKP Ekploitasi benur ada undang-undangnya Permen KP nomor 12 tahun 2020.

Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, Rajungan di wilayah Indonesia. Bahkan mereka juga telah terbukti tidak melakukan budidaya sesuai fungsi dari keramba tersebut.

Jika nelayan pengguna kompresor ini di larang beroperasi, maka pihaknya juga menuntut keramba juga ditindak secara hukum bukan hanya dilarang beroperasi.

"Tolong petugas berwenang untuk melakukan investigasi, atas dalang dari demo nelayan pancing ulur ini," pinta Joko.

Menurutnya permasalahan ini perlu ditelaah lebih dalam apa motivasi mereka hingga melakukan demo.

Jika murni untuk kelestarian lingkungan, yang layak di tertibkan seharusnya keramba yg digunakan mengeksploitasi baby lobster secara besar besaran.

"Diakui atau tidak, adanya demo ini telah mengusik ketenangan dan kondusifitas nelayan di prigi," tegas Joko.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya