PURWOREJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah, terus melanjutkan pengungkapan Kasus penyimpangan Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) tahun 2018.
Bahkan kini telah bersiap menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Hingga saat ini progres pengungkapan telah mencapai 90 persen.
"Kasus itu ditemukan ada pelanggaran pidana, progres kasus sudah hampir 90 persen. Calon tersangka banyak, lebih dari 1 orang," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Muhammad Arief Yunandi, saat ditemui dikantornya, Rabu (6/4/2021) sore.
Disampaikan, selain pelanggaran pidana, dalam kasus itu juga ditemukan dugaan pelanggaran administrasi. Saat ini Kejari masih melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait kasus Propendakin.
"Dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka, 2-3 ahli sedang mempelajari draf," ujarnya.
Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) adalah program peningkatan pendapatan masyarakat miskin yang dikelola Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo. Setiap desa memperoleh dana Propendakin sebesar Rp. 25.000.000,00 yang disalurkan antara bulan November dan Desember 2018.
Diketahui, terdapat 5 Desa yang tidak mencairkan bantuan keuangan Propendakin yaitu Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Desa Kertosono, Desa Wangunrejo, Desa Borowetan, Kecamatan Banyuurip, dan Desa Semawung, Kecamatan Purworejo. Ke 5 Desa tersebut tidak mencairkan karena tidak dapat memenuhi syarat pencairan. Total bantuan keuangan khusus propendakin yang disalurkan selama tahun 2018 sebesar Rp 11.600.000.000,00. (Widarto)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi